Sikat Habis Penyakit Masyarakat, Polres Pekalongan Sita 225 Botol Miras Jelang Malam Tahun Baru

- Redaksi

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM/Polres Pekalongan – Polda Jateng – Polres Pekalongan menunjukkan keseriusannya dalam menjaga kondusifitas wilayah menjelang malam pergantian tahun. Dalam kurun waktu sepekan, terhitung sejak 24 hingga 30 Desember 2025, ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek berhasil diamankan dari berbagai titik di Kabupaten Pekalongan.

Puncaknya, pada Selasa (30/12/2025), personel gabungan fungsi Polres Pekalongan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) besar-besaran dengan sasaran utama peredaran miras ilegal. Hasilnya, petugas menyita ratusan botol yang disinyalir akan diedarkan saat malam tahun baru.

Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP R. Danang Sri Wiratno, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas.

Baca Juga :  Kapospolsubsektor Lokop Pantau Langsung Pemilihan Geuchik Definitif Gampong Umah Taring

“Pada Selasa, 30 Desember 2025, personel gabungan fungsi Polres Pekalongan melaksanakan KRYD dengan sasaran miras. Hasilnya, sebanyak 225 botol dari berbagai jenis miras berhasil kami amankan,” ujar AKP R. Danang Sri Wiratno usai kegiatan operasi, Selasa (30/12).

Menurut AKP Danang, miras sering kali menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminalitas, perkelahian antar kelompok, hingga kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, pembersihan peredaran miras menjadi prioritas utama kepolisian saat ini.

“Hal ini bertujuan supaya di malam perayaan pergantian tahun nanti berjalan dengan aman, nyaman, dan tidak ada gangguan Kamtibmas. Kami ingin masyarakat Pekalongan bisa merayakan tahun baru dengan tenang tanpa gangguan dari pengaruh alkohol,” tambahnya.

Baca Juga :  Polres Morowali Tertibkan Judi Sabung Ayam di Bahodopi, Warga Pertanyakan Keseriusan Penindakan

Kasat Reskrim juga memastikan bahwa tindakan tegas ini tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus melakukan penyisiran ke lokasi-lokasi yang disinyalir masih nekat menjual minuman haram tersebut.

“Kegiatan ini akan dilakukan secara terus-menerus dan berkelanjutan. Target kami jelas, di malam tahun baru nanti tidak ada masyarakat di Kabupaten Pekalongan yang minum minuman keras,” pungkasnya.

Hingga saat ini, ratusan botol miras hasil sitaan tersebut telah diamankan di Mapolres Pekalongan sebagai barang bukti. Polisi juga mengimbau warga untuk segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan mereka. (Lutfi)

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru