Kebumen — suaramasyarakat.com//Dugaan penganiayaan terhadap seorang tahanan di Rutan Kelas II B Kebumen mencoreng citra institusi pemasyarakatan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia. Seorang tahanan berinisial D mengaku menjadi korban penyiksaan oleh oknum petugas rutan berinisial DW.
Peristiwa tersebut mencuat ke publik setelah D mengeluhkan perlakuan yang diterimanya kepada keluarga saat jadwal persidangan. Menurut pengakuan korban, ia mengalami kekerasan fisik yang mengakibatkan luka lebam dan memar di beberapa bagian tubuh, termasuk kaki, tangan, serta pipi.
Pengakuan tersebut membuat keluarga korban terpukul. Suparmi, ibu dari D, tak kuasa menahan tangis saat dimintai keterangan oleh awak media suaramasyarakat.com. Ia mengaku hancur hatinya mengetahui anaknya, yang berada dalam pengawasan negara, justru diduga mengalami kekerasan dari aparat.
“Saya sebagai ibu tidak bisa berkata apa-apa. Anak saya sudah dalam tahanan, seharusnya dibina, bukan disiksa,” ucap Suparmi sambil menangis.
Tim investigasi Suara Masyarakat terus menelusuri dan menggali fakta terkait dugaan kekerasan tersebut, termasuk motif di balik tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum petugas rutan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Rutan Kelas II B Kebumen terkait tudingan tersebut.
Diduga Langgar SOP dan HAM
Jika dugaan penganiayaan ini terbukti benar, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar:
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
• Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasyarakatan
• Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, khususnya larangan penyiksaan terhadap tahanan
Negara memiliki kewajiban mutlak untuk melindungi setiap warga binaan, tanpa terkecuali. Kekerasan dalam bentuk apa pun tidak dapat dibenarkan, terlebih dilakukan oleh aparat yang diberi kewenangan.
Kementerian Diminta Turun Tangan
Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI (atau Kemenkumham RI, sesuai struktur saat ini). Pengawasan internal dan investigasi independen perlu segera dilakukan agar kebenaran terungkap secara transparan dan keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Publik berharap tidak ada upaya pembiaran ataupun perlindungan terhadap oknum, karena hal tersebut hanya akan memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak Rutan Kelas II B Kebumen maupun instansi terkait guna menjaga keberimbangan informasi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penjara bukan tempat balas dendam, melainkan tempat pembinaan. Ketika kekuasaan disalahgunakan, maka negara wajib hadir untuk meluruskan dan menindak tegas.
Red- Bayu anggara






