Menjelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Polres Sigi Tingkatkan Patroli Tempat Ibadah dan Objek Wisata Ciptakan Stabilitas Kamtibmas

- Redaksi

Minggu, 14 Desember 2025 - 20:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SIARAMASYARAKAT.COM//SIGI – Dalam rangka memperkuat cipta kondisi serta memberikan efek pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polres Sigi melalui Unit Kecil Lengkap (UKL) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Sigi, Minggu (14/12/2025).

 

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat menyampaikan bahwa kehadiran personel Polri di tengah masyarakat secara terbuka dan berkelanjutan bertujuan mencegah niat dan kesempatan bagi pihak-pihak yang berpotensi mengganggu stabilitas kamtibmas.

 

“Patroli ini tidak hanya bersifat pengamanan, tetapi juga sebagai langkah preventif dan preemtif untuk menutup ruang terjadinya gangguan kamtibmas, khususnya menjelang momentum Nataru yang ditandai dengan meningkatnya aktivitas masyarakat,” ujar Iptu Nuim.

Baca Juga :  Warga Desa Kambangan Tetap Menjaga Kerukunan di Tengah Isu yang Beredar

 

Patroli pengamanan menyasar sejumlah rumah ibadah dan tempat wisata, antara lain di Desa Maku Kecamatan Dolo, Desa Watubula, Desa Waturalele, dan Desa Maranatha Kecamatan Sigi Kota, serta di Desa Kaleke, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi.

 

Dalam pelaksanaannya, personel UKL yang dipimpin Kasat Lantas Iptu Rahmat melakukan pengamanan di sekitar lokasi ibadah, pengaturan arus lalu lintas, serta pemantauan situasi lingkungan secara intensif guna memastikan kegiatan ibadah berjalan aman, tertib, dan khidmat.

 

Selain itu, personel juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada jemaat dan masyarakat sekitar agar meningkatkan kewaspadaan, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal mencurigakan melalui Call Center 110 – Gratis, aktif 24 jam, serta WhatsApp Layanan Presisi Kapolres Sigi – Nomor: 0821-4833-1346, dan Kapolsek se-Polres Sigi, sebagai berikut:

Baca Juga :  Tingginya Pelanggaran Lalin Jadi Sorotan, Polres Pekalongan Siap Gelar Operasi Zebra Candi Selama 14 Hari

 

Kapolsek Biromaru: 0812-4129-4962

 

Kapolsek Dolo: 0821-4126-6972

 

Kapolsek Marawola: 0821-5625-2075

 

Kapolsek Palolo: 0851-6999-4848

 

Kapolsek Kulawi: 0821-5624-5296

 

Polres Sigi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan, menghormati perbedaan, serta bersama-sama menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif menjelang serta selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru