Karangan Bunga Mengatasnamakan Paguyuban Kades Pekalongan, Picu Respons Negatif

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Pekalongan — 28 November 2025 — Sebuah karangan bunga yang mengatasnamakan Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan (Bahurekso) menuai sorotan dan pertanyaan publik. Karangan bunga tersebut berisi ucapan selamat kepada Polda Jawa Tengah atas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua orang yang mengaku wartawan dan satu orang yang mengaku pengacara. Namun, hasil konfirmasi menunjukkan bahwa karangan bunga tersebut tidak berasal dari Paguyuban Bahurekso.

Seorang pimpinan redaksi media online yang enggan disebutkan namanya menilai bahwa keberadaan karangan bunga tersebut dapat memperkeruh situasi.

“Potensi konflik dari ketegangan antar pihak yang berbeda pendapat terkait OTT itu bisa semakin meruncing. Kita harus menjaga kondusifitas dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk bekerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Apes! Residivis Curanmor di Bojong Terjebak 'Alarm' Benang dan Tutup Pakan Burung Warga

Ia menekankan bahwa isu seperti ini sangat mudah dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Karangan bunga tersebut mengandung nilai provokatif bagi sebagian pihak. Sebaiknya isu ini tidak dipertajam agar tidak menimbulkan polarisasi baru,” tambahnya.

Tim media kemudian menelusuri sumber karangan bunga dengan mengonfirmasi sejumlah Ketua Paguyuban Kepala Desa tingkat kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dari penelusuran tersebut, dipastikan bahwa tidak ada instruksi, persetujuan, ataupun keputusan paguyuban terkait pembuatan karangan bunga tersebut.

“Karangan bunga itu tidak mengatasnamakan Bahurekso dan tidak pernah dibahas atau diputuskan dalam forum paguyuban,” tegas salah satu Ketua Paguyuban Kepala Desa di tingkat kecamatan.

Baca Juga :  Pasca P21, RJ Wewenang Sispa atas 3 Insan Pers di Blora Sudah Ditahan 90 Hari, Kriminalisasikah Ini?

Ia menduga bahwa karangan bunga tersebut merupakan inisiatif pribadi seorang oknum kepala desa.

“Kami meyakini itu dibuat oleh oknum, bukan oleh paguyuban. Jadi tidak dapat diklaim sebagai sikap resmi Bahurekso,” jelasnya.

Penggunaan nama organisasi tanpa mekanisme musyawarah, menurutnya, berpotensi menimbulkan mispersepsi publik seolah-olah seluruh kepala desa di Kabupaten Pekalongan menyetujui tindakan tersebut. Padahal, tidak ada keputusan kolektif yang dikeluarkan.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Pekalongan, Sudomo, turut menegaskan bahwa karangan bunga yang beredar bukan merupakan instruksi ataupun usulan dari Paguyuban Bahurekso.

“Ini bukan keputusan paguyuban. Kami akan mengumpulkan semua kepala desa untuk membahas persoalan ini agar suasana kembali kondusif,” katanya.

(Lutfi)

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru