Batang — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang kembali menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum secara profesional tanpa pandang bulu. Setelah melalui beberapa tahapan penyelidikan, unit Satreskrim resmi menetapkan seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial MA sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan korban berinisial F, warga Depok, Kabupaten Batang.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat S.Tap/168/XI/2025/RESKRIM tertanggal 19 November 2025. Kasus ini sebelumnya dilaporkan berdasarkan LP/B/75/X/2025/SPKT/POLRES BATANG/POLDA JATENG. MA merupakan warga Krompeng RT 03 RW 01, Desa Krompeng, Kecamatan Talun, Kabupaten Pekalongan.
⸻
Proses Penanganan Kasus Diapresiasi: Cepat, Transparan, dan Responsif
Korban penganiayaan, F, sebelumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang. Setelah pemeriksaan saksi, gelar perkara, dan proses penyidikan, Satreskrim Polres Batang menetapkan MA sebagai tersangka dengan dugaan melanggar:
• Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dan
• Pasal 360 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Luka
Kasus ini menjadi perhatian publik karena Polres Batang dinilai konsisten dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi korban tindak pidana.
⸻
Komitmen: Siapa Pun Melanggar, Akan Ditindak
Polres Batang melalui jajaran Satreskrim menegaskan bahwa penegakan hukum tidak mengenal batas usia, kedudukan, maupun latar belakang. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Satreskrim Polres Batang tidak tebang pilih. Baik pelaku dewasa maupun di bawah umur, jika terbukti melakukan pelanggaran, tetap akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” demikian salah satu pernyataan dari internal kepolisian.
Komitmen ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Polres Batang terus berbenah dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegakan hukum.
⸻
Korban Mendapat Pelayanan Penanganan Perkara yang Lebih Baik
Korban F disebut mendapat layanan penanganan perkara yang lebih cepat dan terukur. Polres Batang menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti berdasarkan prosedur, bukti, dan keterangan saksi, tanpa intervensi apa pun.
Langkah-langkah ini dianggap sebagai bukti bahwa Polres Batang semakin memperkuat transparansi serta profesionalisme, sejalan dengan prinsip presisi dalam penegakan hukum.
⸻
Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, MA tetap berhak atas perlindungan hukum dan dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Red – Bayu Anggara

