Terkait Unggahan Viral, Polres Sigi Sampaikan Penjelasan Resmi Mengenai Proses Hukum yang Berjalan

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 22:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Sigi – Menyikapi unggahan yang beredar di media sosial mengenai penanganan perkara di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Polres Sigi memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.

 

Kasihumas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H., mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., pada Sabtu (22/11/2025) menjelaskan bahwa Polres Sigi telah melakukan proses terhadap setiap laporan yang diajukan oleh pihak yang berperkara.

 

“Polres Sigi melakukan proses kepada setiap laporan, baik kasus pengeroyokan, maupun laporan mengenai dugaan pengrusakan dan pengancaman,” ujar Iptu Nuim.

Baca Juga :  Ketua DPD Rampas Aceh Utara Menilai Kurang Logis Bobby Dalam Mengambil Sikapnya

 

Iptu Nuim menegaskan bahwa saat ini seluruh laporan sedang ditangani penyidik satu persatu, untuk memastikan seluruh peristiwa ditangani secara proporsional dan sesuai prosedur.

 

Laporan awal diterima pada 30 Juli 2025. Mengingat peristiwa tersebut melibatkan warga yang bertetangga dan adanya laporan berbalasan, Polres Sigi pada tahap awal telah memberi ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi. Upaya damai juga telah difasilitasi pemerintah kecamatan melalui tiga kali pemanggilan, namun belum membuahkan kesepakatan sehingga proses hukum berlanjut sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Kinerja Pendamping Desa di Kabupaten Pekalongan Disorot, Camat Wonokerto Lontarkan Kritik Keras

 

Menanggapi keberatan yang disampaikan melalui unggahan viral di media sosial, Polres Sigi menegaskan bahwa setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat. Meski demikian, penyampaian keberatan diimbau dilakukan melalui mekanisme resmi yang tersedia, antara lain melalui Inspektorat Pengawasan atau Propam Polda Sulteng.

 

Dalam kesempatan tersebut, Iptu Nuim mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu gesekan di lingkungan masyarakat maupun menimbulkan perkara baru. Ia kembali menegaskan bahwa setiap laporan tetap diproses sesuai aturan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.

Berita Terkait

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa
Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum
Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi
Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi
Plt. Bupati Pekalongan Sukirman Tinjau Pengaspalan Jalan Kertoharjo–Karangdadap
Personel Polsek Idi Rayeuk Bantu Evakuasi Warga Peudawa Puntong Yang Meninggal di Pasar Idi
Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, Kapolsek Julok Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 00:38 WIB

Warga Tolak, Pemda Diminta Tindak, Itulah Dampak Konteaversi Kandang Ayam Petelur di Langsa

Sabtu, 4 April 2026 - 13:30 WIB

Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

Rabu, 1 April 2026 - 08:12 WIB

Harapan untuk SPKT Polres Pemalang: Pelayanan Mudah Tanpa Harus Cari Fotokopi

Senin, 16 Maret 2026 - 07:45 WIB

Penemuan Mayat Mengapung di Pantai Pagimana, Banggai, Polisi Lakukan Identifikasi

Berita Terbaru