Ini Pandangan dan Saran Penasehat Relawan PGX Aceh Tentang Regulasi JKN

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 06:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – SuaraMasyarakat.com // Penasehat Relawan Prabowo Gibran Xperiance (PGX) Aceh, Nasruddin, S.E., menyampaikan pandangan atas rencana penerbitan Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehtan Nasional (JKN) sedang disiapkan oleh pemeeintah

“Kami menyambut baik untuk memperkuat kerangka regulasi JKN, namun perlu pengawasan dan implementasi di seluruh indonesia aga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan program JKN yang berkeadilan,” kata Nasruddin, S.E., Jum’at (21/11/25).

Nasruddin menekankan pentingnya regulasi ini untuk menjawab berbagai keluhan dan ketimpangan akses layanan kesehatan, terutama di daerah perdalaman seperti di Aceh

“Kebijakan kelas rawat inap standart dan sistem rujukan harus memperrimbangkan kondisi biografis, kapasitas, dan fasilitas di daerah perdalaman,” sebut Penasehat Relawan PGX Aceh, juga diketahui Direktur FPRM.

Sampai saat ini, sambung Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, jarak dan sarana transportasi tetap menjadi hambatan utama bagi pasien diwilayah perdalaman Aceh untuk mencapai rumah sakit tipe A.

Baca Juga :  Saatnya SDA Tambang di Aceh Dilegalkan untuk Dikelola Rakyat

Lanjutnya Nasruddin, selain itu, keterbatasan jumlah dokter spesialis di Aceh juga merupalan suatu hal yang harus dipertimbangkan terutama terkait dengan regulasi menetapkan sebuah klinik utama harus memiliki minimal 2 dokter spesialis dan 4 dokter spesialis wajib.

“Ini merupakan hal yang sulit untuk dipenuhi oleh faskes/klinik utama yang ada di pedalaman, sementara kehadiran klinik tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarkat sekitarnya,” ungkap Penasehat Relawan PGX Aceh itu

Menurut Nasruddin, hal ini patut di pertimbangkan terkait sistem rujukan berbasis kompetisi, langkah ini perlu persiapan matang.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat

Direktur FPRM tersebut menyarankan, diharapkan regulasi dihasilkan kedepan lebih dititik beratkan pada keringanan bagi fasilitas layanan kesehatan yang berada jauh dari perkotaan, semua itu demi meningkatkan layanan kesehatan (Yankes) kepada seluruh lapisan masyarakat di pedalaman.

Lebih lanjut Nasruddin mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Hak ini diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya.

Selain itu, tambahnya, “Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menjamin hak ini dengan merinci hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau,” tutup Nasruddin, S.E.,*

Reporter : Itembas

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru