Banda Aceh – SuaraMasyarakat.com // Penasehat Relawan Prabowo Gibran Xperiance (PGX) Aceh, Nasruddin, S.E., menyampaikan pandangan atas rencana penerbitan Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehtan Nasional (JKN) sedang disiapkan oleh pemeeintah
“Kami menyambut baik untuk memperkuat kerangka regulasi JKN, namun perlu pengawasan dan implementasi di seluruh indonesia aga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan program JKN yang berkeadilan,” kata Nasruddin, S.E., Jum’at (21/11/25).
Nasruddin menekankan pentingnya regulasi ini untuk menjawab berbagai keluhan dan ketimpangan akses layanan kesehatan, terutama di daerah perdalaman seperti di Aceh
“Kebijakan kelas rawat inap standart dan sistem rujukan harus memperrimbangkan kondisi biografis, kapasitas, dan fasilitas di daerah perdalaman,” sebut Penasehat Relawan PGX Aceh, juga diketahui Direktur FPRM.
Sampai saat ini, sambung Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, jarak dan sarana transportasi tetap menjadi hambatan utama bagi pasien diwilayah perdalaman Aceh untuk mencapai rumah sakit tipe A.
Lanjutnya Nasruddin, selain itu, keterbatasan jumlah dokter spesialis di Aceh juga merupalan suatu hal yang harus dipertimbangkan terutama terkait dengan regulasi menetapkan sebuah klinik utama harus memiliki minimal 2 dokter spesialis dan 4 dokter spesialis wajib.
“Ini merupakan hal yang sulit untuk dipenuhi oleh faskes/klinik utama yang ada di pedalaman, sementara kehadiran klinik tersebut memang sangat dibutuhkan oleh masyarkat sekitarnya,” ungkap Penasehat Relawan PGX Aceh itu
Menurut Nasruddin, hal ini patut di pertimbangkan terkait sistem rujukan berbasis kompetisi, langkah ini perlu persiapan matang.
Direktur FPRM tersebut menyarankan, diharapkan regulasi dihasilkan kedepan lebih dititik beratkan pada keringanan bagi fasilitas layanan kesehatan yang berada jauh dari perkotaan, semua itu demi meningkatkan layanan kesehatan (Yankes) kepada seluruh lapisan masyarakat di pedalaman.
Lebih lanjut Nasruddin mengatakan, setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Hak ini diatur dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945, menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan negara wajib menyediakannya.
Selain itu, tambahnya, “Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan juga menjamin hak ini dengan merinci hak setiap orang untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau,” tutup Nasruddin, S.E.,*
Reporter : Itembas






