Banggai, Sulteng – suaramasyarakat.com // Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) berlokasi di Kilometer 2 Kota Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) diduga timbun bahan bakar minyak (BBM), benarkah?
Praktik jika benar dugaan masyarakat tersebut melanggar aturan standar operasional prosedur (SOP) Pertamina dan aturan negara itu sedang menjadi sorotan dan perhatian masyarakat kawasan SPBU dimaksud, Minggu (19/07/26).
Selain dikeluhkan karena antrean menyebabkan kemacetan, muncul pula dugaan adanya praktik terkesan tidak sesuai aturan dinilai perlu mendapat perhatian dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Minggu (19/7/2026), hingga sekitar pukul 12.00 WITA belum terlihat aktivitas pengisian BBM di SPBU yang berada tidak jauh dari Depot Pertamina Luwuk.
Di lokasi juga tampak beberapa armada pengangkut BBM milik perusahaan berada di area tersebut. Namun, belum diketahui secara pasti tujuan maupun aktivitas armada-armada tersebut.
Untuk memperoleh informasi yang akurat, media ini melakukan penelusuran dan investigasi langsung ke SPBU Kilometer 2 yang berada di dalam Kota Luwuk.
Sejumlah warga mempertanyakan kondisi tersebut mengingat lokasi SPBU berdekatan dengan Depot Pertamina serta berada dalam pengawasan instansi terkait.
“Kami berharap kondisi ini dapat dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak pengawas SPBU, Julio, maupun manajemen SPBU Kilometer 2 Luwuk terkait kondisi yang terjadi di lokasi.
Media ini tetap memberikan hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak SPBU Kilometer 2 Luwuk guna mendapatkan keseimbangan informasi publik.*
Yudha






