Waled Nak Dewi… Oknum Pimpinan Dayah Rudapaksa Santriwatinya

- Redaksi

Selasa, 16 September 2025 - 20:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon, Aceh – SuaraMasyarakat.com //Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara menangkap T alias Walid (35), seorang oknum pimpinan salah satu dayah di Aceh Utara, pada Selasa malam (9/9/2025).

Ia diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan merudapaksa seorang santriwati berusia 16 tahun.

Kasus ini dilaporkan oleh kakak korban ke Polres Aceh Utara pada 6 September 2025. Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, pelaku diduga merudapaksa korban di rumahnya yang berada di dalam kompleks dayah,” ujar AKP Dr. Boestani, Jumat (12/9/2025).

Perbuatan bejat itu disebut terjadi pada 19 dan 20 Agustus 2025. Dari keterangan korban, ia diminta menemui pelaku pada dini hari di rumahnya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kapolres Blora Diduga Tutupi Mafia BBM

Dengan dalih memberi hukuman karena menuduh korban melakukan video call dengan seorang pria, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tak hanya itu, pelaku juga melanjutkan aksinya di kamar tidur.

Usai melampiaskan nafsu, pelaku bahkan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.

Peristiwa memilukan ini baru terungkap setelah 28 Agustus 2025, ketika korban bersama santri lainnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing.

Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara.

Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.

Atas perbuatannya, T alias Walid dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga :  MS Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan, Praperadilan Disiapkan, Publik Menanti Langkah Polres Pekalongan Kabupaten

Ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).

“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan dan akuntabel, bila ada korban lain boleh menghubungi secara bijak ke Nomor 085277983031, dan kita berharap kepada keluarga korban untuk dapat mengakses segala informasi kepada kami,” katanya

“Kami tidak mudah percaya informasi hoax, kalau ada niat duduk bersama mohon pihak kami diberitahukan perkembangannya demi menjaga kearifan lokal dan stabilitas penanganan perkara” tegas AKP Dr. Boestani.*

Repoter : SurPa

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 135 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru