Terkait Pengakuan Kades Asnawi, Potong Uang BLT Kebijakannya, Ini Sanksi Hukum

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Aceh Utara – SuaraMasyarakat.com // Kepala Desa (Kades) atau Keuchik Meunye Peut Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, Asnawi mengakui bahwa pemotongan uang bantuan langsung tunai (BLT) sumber dana desa (DD) adalah kebijakan nya, sehingga terdapat 2 versi pembayaran, ada penerima Rp 800 ribu, ada versi penerima Rp 700 ribu.

Pengakuan atas kebijakan tersebut oleh Kades atau Keuchik Asnawi terhadap konfirmasi wartawan media harianpaparazzi terkait ada informasi bahwa ada terjadi dugaan penyimpangan di Desa Meunye Peut, salah satu dugaan pemotongan dana BLT sumber DD.

Laporan warga kembali timbul, di indikasi terdapat pelanggaran dalam penyaluran dana BLT sumber DD diduga dipotong haknya penerima namanya terdaftar dalam pengajuan disahkan pihak pemerintah.

“Penerima hanya menerima Rp 800 ribu per Triwulan per keluarga penerima manfaat (KPM), selanjutnya ada versi lainnya yang terima Rp 700 ribu per Triwulan per penerima,” ujarnya kepada media.

Para warga lanjut usia saat kembali dimintai keterangan mengaku hanya menerima Rp 800 ribu per Triwulan per KPM,, “sebenarnya kami terima Rp 900 ribu kan pak,” tanya beberapa ibu.

Selain itu, kata warga Meunye Peut, sebagian dana BLT diduga dibagikan kepada warga yang tidak terdaftar sebagai penerima tetap.

Dalam ulasannya, Direktur Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E., mengatakan, terkait penetapan dan penyaluran dana bantuan sosial (Bansos) BLT baik sumber apapun dari pemerintah, dan ini khusus untuk sumber dana desa (DD) tidak di benarkan adanya pemotongan atau pun pengurangan seperak rupiah pun.

“Semua itu sudah diikat rapi oleh pemerintah guna mencegah kerugian negara atas ketepatan sasaran penerima program dari negara secara baik dan benar,” ujar Nasruddin, SE., Minggu (01/02/26).

Kata Direktur FPRM itu, berikut ketegasan aturan negara dituangkan terkait larangan pemotongan BLT sumber DD dan termasuk larangan serta sanksi kepada pejabat membuat kebijakan perubahan atas ketetapan negara terhadap kepastian jumlah penerima terdaftar dan jumlah pagu nilai diterima KPM.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Kritik Polres Tapin, Berani Buka Rekaman CCTV di Hadapan Pimpinan Polda Kalsel?

“Pemotongan atau pengurangan hak penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah tindakan ilegal dan dilarang keras oleh pemerintah. Berdasarkan regulasi (seperti Permendes PDTT dan PMK yang berlaku tahun 2024-2025), dana BLT harus disalurkan penuh kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa potongan apa pun”.

“Jika terjadi pemotongan BLT DD, masyarakat dapat melaporkannya melalui,
Inspektorat Kabupaten/Kota, aplikasi Lapor.go.id, dan
Kantor Kepolisian (Polres/Polsek) terdekat,”.

Pertanyaan awak media kepada Direktur FPRM, Nasruddin, apakah dibenarkan adanya kebijakan pejabat ditingkat kabupaten, kecamatan, dan desa merubah aturan realisasi penyaluran BLT – DD tersebut?

Nasruddin secara tegas menjawab, “Tidak dibenarkan dan tidak berlaku hal tersebut, dalam aturan hukum telah ditetapkan semua itu, silahkan pelajari dan dapatkan jenis pelanggaran dan sanksi hukumnya,” tegasnya.

Ini salah satu kutipannya, “Tidak, kebijakan pejabat (perangkat desa, kepala desa, atau pejabat lainnya) memotong Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari penerima sah untuk dibagikan kepada orang lain di luar data penerima tidak dibenarkan secara hukum dan merupakan tindakan ilegal/pungutan liar (Pungli)”.

Berikut adalah poin-poin hukum dan aturannya,
Penyaluran Harus Sesuai Data (By Name By Address): BLT harus disalurkan utuh kepada orang yang tercantum dalam data resmi (Daftar KPM/Keluarga Penerima Manfaat).

Pemotongan dengan alasan pemerataan atau alasan lain di luar data tersebut tidak sah.
Tindakan Pungli (Pungutan Liar): Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, seluruh layanan penyaluran bansos Kemensos sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apa pun. Setiap permintaan uang saat pencairan adalah tindakan ilegal.

Ancaman Pidana: Tindakan memotong BLT dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau pemerasan, di mana pelakunya dapat diproses hukum.

Bansos tidak boleh dibagi rata: Kepala Desa atau perangkat desa tidak diperbolehkan memotong dan membagi rata BLT kepada warga yang tidak terdaftar, karena penerima BLT sudah melalui proses seleksi yang ketat.

Baca Juga :  Penyidik Tutup Mata atas Identitas Ganda, Satreskrim Unit I Batang Layak Dievaluasi!

Apa yang harus dilakukan jika hal pemotongan atau kebijakan pejabat mengutak katik ketetapan BLT-DD ini terjadi, “Masyarakat berhak melaporkannya ke pihak berwajib (Kepolisian), Inspektorat Kabupaten/Kota, atau Ombudsman RI karena tindakan tersebut termasuk dalam maladministrasi dan korupsi,” kata Direktur FPRM.

Hal Penting, pesan Direktur FPRM sesuai amanat Undang-undang (UU), “Penerima BLT wajib menerima bantuan secara utuh sesuai nominal yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Selanjutnya, “Kita mau lihat para oknum pejabat ditingkat desa hingga ke tingkat kecamatan jika melanggar aturan hukum tersebut masih mengusung tegak dada nya alias sombong, angkuh, dan congkak melawan hukum, kami mau tau siapa yang kebal hukum,” tanya Nasruddin, S.E.

Nasruddin menambahkan, pihaknya siap menggiring dugaan pelanggaran di Desa Meunye Peut ke ranah hukum satu per satu pelanggarannya, baik indikasi tindak pidana korupsi (Tipikor) maupun Tindak Pidana Umum (Tipidum).

Ini pernyataan Keuchik (Kades) Meunye Peut, Asnawi dilansir media ini dan menjadi catatan bagi laporan informasi awal kepada penegak hukum untuk dasar dugaan pelanggaran oleh Kades Asnawi, dibawah ini.

Sementara itu, terkait pemotongan BLT, Asnawi secara terbuka mengakui bahwa kebijakan tersebut merupakan keputusan pribadinya. (sumber harianpaparazzi)

“Untuk lansia kami berikan Rp900 ribu, yang bukan lansia Rp800 ribu, dan ada juga yang bukan penerima kami beri sekitar Rp 700 ribu,” katanya.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan arahan dari pihak manapun. (sumber harianpaparazzi).

Menurut amatan media SuaraMasyarakat.com, serta informasi berhasil diperoleh dari sumber-sumber akurat dalam Desa Meunye Peut, “Jika dugaan pelanggaran hukum oleh Keuchik (Kades) beserta kroninya dilaporkan ke hukum, maka para masyarakat siap jadi saksi untuk memberatkan mereka agar menjadi pelajaran kedepannya,” ungkapnya.*

Bersambung..

Reporter : SurPa

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru