Tahapan Pildatok di Desa Selamat, Tenggulun Diduga Kisruh, Ini Kronologinya

- Redaksi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang – SuaraMasyarakat.com // Bak memperebutkan Singgasana Raja, pelaksanaan tahapan proses Pemilihan Datok Datok Penghulu di Desa atau Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun Kabupaten Aceh Tamiang kisruh alias menuai protes keras masyarakat, pada Jum’at, 24 Oktober 2025.

Informasi berhasil diperoleh media SuaraMastarakat.com dari beberapa sumber kalangan tokoh masyarakat maupun masyarakat Desa Selamat, berawal dari tahapan proses pembentukan tim Panitia Pemilihan Datok Penghulu (P2DP) tidak transparan alias tidak diketahui masyarakat prosesnya,

Berikut, hingga pelaksanaan mekanisme tahapan pemilihan Datok (Pildatok) diduga sarat kepentingan dan penyimpangan dari aturan, bahkan ada indikasi mekanisme tidak sehat alias curang, menurut informasi masyarakat tidak terima kinerja P2DP Desa tersebut, diduga terkesan memihak, benarkah?

Menurut sumber masyarakat Desa Selamat Kecamatan Tenggulun, mulai dari proses pembentukan panitia pemilihan hingga pelaksanaan tahapan oleh P2DP untuk Pildatok di desa nya terkesan tidak sehat alias terindikasi terjadinya penyimpangan dari aturan.

“Kami masyarakat menilai ada para oknum diduga mengintervensi P2DP demi kepentingan pribadi seseorang oknum calon, sehingga bak memperebutkan Singgasana Raja untuk memenangkan diri sebagai Datok Penghulu Kampung,” ujar warga Desa Selamat kepada media ini, Selasa (28/10/25).

Menurutnya, praktik dan tata cara yang dimainkan terkesan sangat kelihatan dugaan kecurangan telah diatur rapi untuk menjatuhkan lawan, bahkan diduga melibatkan oknum unsur dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Tenggulun.

“Masak sich pola indikasi kecurangan seolah sistem aturan menjadi barometer keputusan seolah sesuai aturan main, kami masyarakat Desa Selamat tidak bodoh-bodoh kali lah dalam menilai,” ucapnya sangat kecewa.

Baca Juga :  Peduli Kemanusiaan Pemerintah Kabupaten Gelar Donor Darah pada HUT ke-26, Kumpulkan 378 Kantong Darah, 

Menurut tanggapan dari Penasehat Relawan Prabowo Gibran Xperience (PGX) Aceh, Nasruddin, S.E., dimintai keterangannya, “Informasi yang kami peroleh bahwa dalam melaksanakan proses tahapan Pildatok, P2DP itu harus benar-benar independen dan adil karena mereka disumpah atas nama Allah,” sebutnya.

Sambungnya, “Jika tim P2DP dibentuk terkesan tidak sesuai aturan, maka semua yang terlibat menanggung dosa diperbuat oleh orang yang didukung dan dibela untuk menang secara berjamaah kedepannya,” jelas Nasruddin, S.E., Selasa (28/10).

Penasehat Relawan PGX Aceh menyayangkan adanya indikasi tim penguji dan penilaian dalam tes pengajian bakal calon (Balon) Kepala Desa (Datok Penghulu Kampung) digugurkan, sementara yang bersangkutan salah seorang mantan imam di Desa Selamat.

“Wajar kalau masyarakat protes dan tidak terima putusan kelulusan seleksi pengajian terhadap Balon Kepala Desa (Kades) karena puluhan tahun lamanya Balon Kepala Desa tersebut memimpin jamaah Shalat dan Do’a dilingkungan masyarakat, mohon untuk langkah evaluasi terkait hal ini,” saran Penasehat Relawan PGX Aceh itu.

Dikutip dari pernyataan warga Desa Selamat melalui akun FB diunggah dengan alasan perubahan dan perbaikan demi kepentingan publik dan nilai-nilai moral serta menghindari perpecahan, awak media ini mengutip beberapa bagian kritikan dan saran baiknya.

Begini isinya, “Dengan adanya kisruh di Pildatok kampung Selamat Tahun 2025 yang terjadi Jum’at, 24 Oktober di balai Desa Kampung Selamat sebagai masyarakat saya memohon sebaiknya Pildatok ditunda dan dilanjutkan setelah beberapa poin dibawah ini benar2 dilakukan perbaikan,” ujarnya.

Baca Juga :  Polsek Pemulutan dan Kelompok Tani Desa Pemulutan Ilir Panen Jagung Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Selanjutnya, tulis pemilik akun tersebut, :
1. Proses Pembentukan P2DP sebaiknya diumumkan kepada masyarakat luas dan dihadiri unsur masyarakat.

2. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan bakal calon terkait aturan main yg digunakan sehingga tidak terjadi multitafsir dan meminimalisir potensi kericuhan yg terjadi.

3. Pada Tahapan penjaringan dan penyaringan. Diumumkan bakal calon yang telah memenuhi syarat berdasarkan penyaringan (verifikasi). Baru setelah itu baru masuk masa sanggah yg dilakukan masyarakat kepada bakal calon. Jadi dobel croschek ini bertujuan untuk menghasilkan pemimpin yg layak dan terbaik.

4. Indikator penilaan tes atau uji kepada bakal calon dijelaskan terlebih dahulu.

5. MDSK harus kuat lah sebagai lembaga tinggi kampung agar tidak mudah diintervensi oleh kepentingan tertentu.

6. Dilakukanlah perbaikan untuk balai desa agar nyaman dalam bermusyawarah.Jika ada permasalahan cukuplah diselesaikan di balai desa kita tercinta.

“Kita benar-benar berharap dapat terpilih pemimpin yang mempunyai tujuan untuk mengayomi, mengabdi dan melayani kepentingan masyarakat. Bukan cuma untuk berbisnis dan memperkaya diri,” harapnya.

Pihak media ini akan menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi terkait isi pemberitaan ini bagi para pihak terkait pada bagian lanjutan pemberitaan, meskipun berita ini telah diturunkan dengan alasan teknis pihak Redaksi.*

Bersambung …

Reporter : S. Adi P

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 957 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Kamis, 3 September 2026 - 15:24 WIB

Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat

Berita Terbaru