BATANG – SUARAMASYARAKATCOM.//– Malang benar nasib Gita Shinta (26), warga Sambong, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. Baru dua bulan melahirkan buah hati dari pernikahannya dengan AR, ia justru ditelantarkan oleh sang suami yang diduga tergoda perempuan lain bernama Cici.
Padahal, AR sebelumnya bekerja di salah satu perusahaan pertambangan. Pekerjaan yang dianggap bergengsi dan menjanjikan kesejahteraan itu ternyata tak menjamin kesetiaan serta tanggung jawabnya sebagai kepala keluarga. HP boleh canggih, gaji boleh tinggi, tapi kalau hati tergoda, istri dan anak tetap jadi korban.
Dasar Hukum Penelantaran
Tindakan AR yang menelantarkan istri dan anak sebenarnya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum:
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Pasal 34 ayat 3):
“Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, maka pihak lain dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan.”
UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Pasal 9 ayat 1):
“Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan.”
UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (Pasal 77B):
“Setiap orang yang dengan sengaja menelantarkan anak padahal menurut hukum ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.”
Laki-laki Tambang, Janji Manis yang Tak Selalu Indah
Kasus Gita adalah peringatan keras bagi kaum perempuan agar tidak cepat silau dengan status pekerjaan calon suami, apalagi yang bekerja di sektor pertambangan. Harta berlimpah belum tentu menjamin kebahagiaan rumah tangga, jika tak diiringi dengan komitmen, tanggung jawab, dan kesetiaan.
Nasehat untuk Kaum Perempuan
Jangan mudah percaya pada janji manis lelaki yang hanya bermodal status pekerjaan.
G
Lihatlah keseriusan, tanggung jawab, dan karakter sebagai suami, bukan sekadar gaji besar.
Jangan ragu menuntut hak ketika ditelantarkan, karena hukum memberi perlindungan bagi istri dan anak.
Seorang ayah sejati adalah yang hadir memberi nafkah lahir batin, bukan yang lari meninggalkan keluarga.
Red – bay

