Sindikat “ACC Mobil Tanpa BPKB” Terendus di Batang–Pekalongan, Tim Investigasi Suara Masyarakat Bongkar Modus Licik terduga Pelaku

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 19:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAMASYARAKAT.COM//Batang – Pekalongan.Tim Investigasi Suara Masyarakat mengungkap adanya dugaan praktik sindikat pengajuan kredit mobil dengan modus menjual kendaraan hanya menggunakan STNK tanpa BPKB. Aksi ini diduga telah merugikan sejumlah lembaga pembiayaan (finance) dan menjerat warga tak bersalah sebagai “atas nama” dalam pengajuan kredit.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, sindikat ini diduga dikendalikan oleh seorang warga Kabupaten Batang berinisial F, yang berperan sebagai penghubung antara pihak “peminjam nama” dengan beberapa lembaga pembiayaan kendaraan.

Modus yang digunakan cukup licik — pelaku mengajukan kredit kendaraan menggunakan identitas orang lain (korban), kemudian setelah kendaraan di-ACC, unit mobil langsung dijual hanya dengan STNK, tanpa pernah menyerahkan BPKB.

 

Modus Pelsus dan Pelunasan Tak Masuk Akal

 

Dalam investigasi terungkap pula adanya dugaan praktik “pelsus” (pelunasan khusus) yang tidak wajar. Pelunasan dilakukan di luar ketentuan kewajiban yang seharusnya dibayarkan oleh debitur. Praktik ini menimbulkan kecurigaan kuat adanya oknum dalam jaringan sindikat yang turut bermain di balik sistem pelunasan di beberapa lembaga pembiayaan di wilayah Batang dan Pekalongan.

Baca Juga :  Polres Morowali Amankan Tiga Terduga Pelaku Pembakaran Kantor PT RCP, Satu Personel Terluka

 

Salah satu pihak finance yang dirugikan telah menyatakan kesiapannya bekerja sama dengan tim investigasi dan korban untuk menelusuri lebih dalam aliran dana dan peran pelaku di balik sindikat ini.

 

Korban Dijadikan “Nama Pinjaman”

 

Beberapa korban mengaku namanya digunakan tanpa sepengetahuan penuh, atau dengan bujukan untuk membantu “pengajuan kredit sementara”. Setelah mobil disetujui dan diterima, kendaraan tersebut dijual tanpa BPKB, sedangkan korban tetap ditagih oleh pihak finance karena namanya tercatat sebagai debitur resmi.

 

“Kami menemukan sejumlah korban di Batang dan Pekalongan yang sudah dijadikan alat oleh pelaku. Korban menanggung beban cicilan dan tekanan dari pihak pembiayaan, sementara pelaku menikmati hasil penjualan mobil,” ungkap salah satu anggota tim investigasi Suara Masyarakat.

 

Peringatan untuk Masyarakat

 

Tim Investigasi Suara Masyarakat mengimbau masyarakat agar:

1. Tidak meminjamkan identitas atau dokumen pribadi untuk pengajuan kredit kendaraan, apa pun alasannya.

2. Waspada terhadap tawaran pembelian mobil hanya dengan STNK tanpa BPKB. Hal itu adalah indikasi kuat kendaraan bermasalah.

Baca Juga :  Diduga Ilegal, Izin HGU milik PT Anugerah Sekumur, Alex Hutabarat Jawab Konfirmasi Media

3. Laporkan segera kepada pihak berwajib atau lembaga pembiayaan resmi jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.

 

 

Kasus ini akan terus dikawal oleh tim investigasi bersama para korban dan salah satu finance yang dirugikan. Laporan resmi juga tengah dipersiapkan untuk diserahkan ke aparat penegak hukum guna menjerat para pelaku yang terlibat dalam jaringan sindikat “mobil tanpa BPKB” ini.

 

“Kasus seperti ini tidak hanya merugikan pihak finance, tapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pembiayaan kendaraan. Kami ingin masyarakat sadar dan tidak mudah tergiur oleh tawaran cepat yang justru menjebak,” tegas tim investigasi.

 

 

Masyarakat Batang dan Pekalongan diimbau lebih berhati-hati terhadap praktik jual beli kendaraan yang tidak disertai dokumen lengkap. Jangan tergoda dengan harga murah atau proses cepat — karena di baliknya bisa tersimpan modus kejahatan terorganisir.

Red – Bayu Anggara

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru