Aceh Tamiang – SuaraMastarakat.com // Persoalan dan konflik terjadi di PT Anugerah Sekumur baik urusan dugaan perambahan lahan masyarakat hingga izin Hak Guna Usaha (HGU) diduga ilegal selama ini ditambah lagi meskipun tanpa izin legal tetapi tetap beraktifitas.

Konflik dan permasalahan tersebut bahkan sudah dibawa ke rapat dengar pendapat (RDP) di DPRK Aceh Tamiang Komisi 1, terakhir pada 4 Maret 2025, hingga saat ini terpending tanpa penyelesaian.
Alexander Hutabarat menurut informasi merupakan pemilik atau pemegang Hak Guna Usaha (HGU) PT Anugerah Sekumur jawab konfirmasi media PilarNusantaraNews (PNN).com terkait dugaan pengelolaan operasional perusahaan perkebunan tersebut selama ini.
Diketahui oleh publik di Aceh Tamiang, bahkan menjadi sorotan banyak pihak, PT Anugerah Sekumur tersebut diduga beraktivitas usaha dengan izin HGU saat ini telah mati alias kadaluarsa, atau disebut bodong (Ilegal).
Ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler miliknya, Alexander alias Alex Hutabarat, salah seorang pengusaha asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini mengatakan, proses izin HGU sudah diajukan ke Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Saat ini masih sedang dalam proses di BPN Aceh,” jawab Alex Hutabarat singkat.
Terkait rapat dengar pendapat (RDP) di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, 4 Maret 2025 dipending karena PT. Anugerah Sekumur belum mengurus izinnya.
Dan Alexander Hutabarat berjanji menyelesaikan tuduhan bahwa dia merampas tanah rakyat Tamiang yang 38 kepala keluarga (KK) menurut informasi melaporkannya ke DPRK Aceh Tamiang.
“Setelah izin HGU terbit dan diukur kembali oleh pihak BPN, kalau saya terbukti melakukan perampasan dan ternyata saya salah, saya siap mengembalikannya kepada yang berhak,” ujar Pemegang HGU PT Anugerah Sekumur itu.
Ia mengajak, “Mari kita tunggu proses dari BPN nya selesai, ujar Alex melalui sambungan telepon selular, Rabu (29/10/25).
Dengan jawaban dari pihak PT Anugerah Sekumur telah jelas dijawab oleh pemiliknya, Alex Hutabarat, publik dan instansi pemerintah telah mengetahui secara jelas status izin HGU dan dalam beroperasi diduga masih ilegal.
Organisasi kontrol sosial Aceh Tamiang Coruption Watch (ATCW) mengingatkan Alex sebagai pemilik perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Anugerah Sekumur, “Jangan beroperasi lagi, selama izin HGU nya belum terbit,” tegas Ketua ATCW, Eddi Arnaldi Harahap.
Menurut Ketua ATCW, jika beroperasi maka itu disinyalir melanggar hukum atau disebut ilegal secara ketentuan hukum berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI).*
Reporter : S. Adi. P

