Sidang Praperadilan yang Diajukan PPWI Buka Tabir Skandal Blora: Mafia BBM Diduga Dalangi Kriminalisasi Tiga Wartawan, Kapolri dan Kapolda Mangkir!

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

JAKARTA.-suaramasyarakat.com.// Lembaga penegak hukum yang semestinya menjadi garda terakhir keadilan, justru memilih bungkam dan menghindar. Sidang praperadilan yang diajukan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) terhadap Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Polres Blora terkait dugaan kriminalisasi terhadap tiga wartawan, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Juni 2025.

 

Gugatan ini merupakan bentuk perlawanan terhadap skenario kotor yang dikemas dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) abal-abal di Blora. Tiga wartawan ditangkap secara semena-mena, tanpa proses hukum yang adil, dan justru diduga dijadikan kambing hitam untuk melindungi mafia BBM bersubsidi yang selama ini bebas beroperasi.

 

Ironisnya, seluruh pihak tergugat mangkir dalam persidangan yang digelar dari pukul 14.00–14.30 WIB. Tidak ada perwakilan dari Kapolri, Kapolda, maupun Polres Blora yang muncul di ruang sidang.

 

> “Jika para petinggi institusi hukum sendiri takut menghadapi pengadilan, maka negeri ini sedang berada di ambang kegagalan sistemik. Ini penghinaan terhadap rakyat, terhadap pers, dan terhadap konstitusi,” kecam Wilson Lalengke, Ketua Umum PPWI, dari depan ruang sidang.

Baca Juga :  Pimpinan Umum Media Suara Masyarakat Sampaikan Duka Cita Kepada Kabiro Kabupaten Batang

 

 

Wartawan Dijebak, Mafia Dibiarkan Berkeliaran

 

Kronologi yang terungkap justru menunjukkan bahwa pelapor dalam kasus ini adalah pihak yang mengatur pertemuan dengan para wartawan. Setelah pertemuan berlangsung, tiga jurnalis tersebut justru dijebak dan dituduh melakukan pemerasan.

 

Namun fakta lapangan berbicara lain: pelapor diduga kuat merupakan aktor utama dalam jaringan penggelapan BBM jenis biosolar, yang sehari-hari menyalurkan BBM subsidi secara ilegal dengan modus “mengangsu” dari SPBU lalu menjualnya sebagai BBM industri.

 

> “Inilah keanehan hukum di republik ini: mafia dilindungi, wartawan dikorbankan. Sementara aparat menutup mata, bahkan turut dalam permainan busuk ini,” ujar Ujang Kosasi, S.H., Penasehat Hukum PPWI.

 

 

Oknum TNI Diduga Dalang Bisnis Haram BBM Subsidi

 

Informasi dari narasumber terpercaya menyebutkan keterlibatan oknum anggota TNI berNama Bos Rico, yang disebut sebagai bos besar dalam jaringan distribusi BBM ilegal tersebhr. Rico diduga memiliki jaringan luas dan pengaruh kuat, sehingga kebal dari jerat hukum meskipun aktivitasnya telah menjadi rahasia umum warga Blora.

 

Baca Juga :  Curanmor di Pekalongan Terungkap Lewat CCTV, Pelaku Kakek 72 Tahun dan Rekannya Ditangkap

> “Siapa yang membeking dia? Siapa yang menjamin bisnis kotornya tetap aman? Fakta bahwa dia tidak disentuh hukum justru memperkuat dugaan adanya kolaborasi gelap antara aparat berseragam dan mafia energi,” tambah Wilson.

 

 

Negara Tak Boleh Tunduk pada Mafia!

 

PPWI menegaskan bahwa sidang praperadilan ini bukan semata-mata untuk membela hak tiga wartawan, tetapi sebagai perlawanan terhadap pelemahan supremasi hukum oleh aparat yang bermain mata dengan kejahatan.

 

> “Ini lebih dari sekadar kasus pemerasan. Ini adalah pembusukan sistematis di tubuh aparat negara. Jika ini dibiarkan, maka keadilan tinggal slogan,” ucap Wilson penuh tekanan.

 

 

Rakyat Diminta Kawal, Hakim Diuji Nyali dan Nurani

 

PPWI dan masyarakat pers kini menggantungkan harapan pada majelis hakim PN Jaksel untuk tidak tunduk pada tekanan kekuasaan dan mampu menjalankan proses persidangan dengan berpihak pada kebenaran, bukan kepentingan.

 

> “Sidang ini akan tercatat dalam sejarah bangsa. Apakah hakim akan memilih menjadi penegak keadilan sejati atau justru jadi alat dari mafia yang berseragam?” tegas Ujang Kosasi.

Editor : Marthin

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru