Satresnarkoba Polres Pidie Jaya Bongkar Jaringan Narkotika, 36,84 Gram Sabu Disita dari Seorang Bandar*

- Redaksi

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PIDIE JAYA.-suaramasyarakat.com.// Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya. Sebanyak 36,84 gram sabu berhasil disita dari tangan seorang bandar berinisial Ulo (35) dalam penggerebekan yang dilakukan di Gampong Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu, Sabtu (5/7/2025) dini hari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Iptu Rahmi, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan intensif di sekitar lokasi.

Baca Juga :  Inisial R, Laporkan Dugaan Kasus Penganiayaan ke Polres Bener Meriah

Sekitar pukul 01.00 WIB, tim memperoleh informasi akurat terkait keberadaan target. Tanpa menunda waktu, petugas langsung bergerak dan melakukan penggerebekan sekitar pukul 04.00 WIB di kediaman tersangka. Hasil penggeledahan menemukan tiga bungkus besar dan 31 bungkus kecil sabu yang dikemas dalam plastik bening, dengan total berat mencapai 36,84 gram.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena barang bukti melebihi lima gram. Ancaman hukuman minimal lima tahun hingga seumur hidup,” ungkap Iptu Rahmi.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangannya pada Minggu, 6 Juli 2025, memberikan apresiasi atas kinerja cepat jajaran Satresnarkoba serta partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Baca Juga :  Publik Pertanyakan Kewenangan KSP Gandeng Pihak Ketiga, Dugaan Pinjaman Fiktif dan Perampasan Armada Mencuat di Pekalongan

“Ini merupakan bukti nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. Peran serta masyarakat sangat kami harapkan agar Pidie Jaya bersih dari narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dalam kasus ini.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru