Publik Pertanyakan Kewenangan KSP Gandeng Pihak Ketiga, Dugaan Pinjaman Fiktif dan Perampasan Armada Mencuat di Pekalongan

- Redaksi

Minggu, 4 Januari 2026 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PEKALONGAN — Praktik penagihan utang oleh KSP Artha Makmur Abadi di Kabupaten Pekalongan menuai sorotan tajam publik. Tim investigasi SuaraMasyarakat.com menemukan sejumlah kejanggalan serius, mulai dari dugaan pinjaman baru tanpa persetujuan debitur, hingga perampasan kendaraan di jalan oleh pihak ketiga (debt collector/DC).
Pertanyaan besar pun mencuat: sejak kapan koperasi memiliki kewenangan menunjuk pihak ketiga untuk menagih dan menyita aset di jalan?
Debitur Lunas, Tapi Muncul Pinjaman Baru
Seorang warga Pekalongan bernama Budi Santoso mengaku menjadi korban dugaan praktik tidak wajar tersebut. Ia menegaskan seluruh pinjaman yang pernah diajukan di KSP Artha Makmur Abadi telah lunas.
Berdasarkan dokumen yang diterima tim investigasi, Budi tercatat memiliki beberapa riwayat pinjaman dengan skema piutang flat, antara lain:
Pinjaman Rp18,5 juta tertanggal 22 April 2019 dengan tenor 36 bulan, lunas pada 22 April 2022.
Pinjaman Rp18,5 juta tertanggal 20 April 2020, juga tercatat lunas.
Riwayat pinjaman lain yang seluruhnya berstatus lunas tanpa tunggakan.
Namun, kejanggalan muncul ketika secara tiba-tiba terdapat catatan pinjaman baru yang diduga dibuat tanpa persetujuan, tanda tangan, maupun pemberitahuan resmi kepada debitur.
Perampasan Armada di Jalan
Puncak persoalan terjadi pada 2 Januari 2025, saat sekelompok debt collector merampas satu unit mobil Mitsubishi T120SS bernopol B 9741 NUC di wilayah Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.
Ironisnya, kendaraan tersebut merupakan jaminan pinjaman yang telah dinyatakan lunas.
“Saya kaget, mobil dirampas di jalan. Padahal tidak ada tunggakan. Setelah itu baru diketahui ada pinjaman baru yang saya sendiri tidak pernah mengajukan,” ujar Budi.
Tak berhenti di situ, Budi juga mengaku didatangi ke rumah dan diminta menyerahkan uang Rp2 juta, tanpa surat penagihan resmi, tanpa rincian administrasi, dan tanpa dasar hukum yang jelas.
Dugaan Pelanggaran Serius
Tim investigasi SuaraMasyarakat.com menilai kuat adanya dugaan:
Penyalahgunaan data debitur
Manipulasi administrasi pinjaman
Pinjaman fiktif tanpa persetujuan
Penagihan oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum
Perampasan aset yang berpotensi pidana
Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar
UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Pasal 19: Kegiatan koperasi harus berdasarkan persetujuan dan kesepakatan anggota.
POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen
Melarang penagihan dengan cara intimidatif dan tanpa kejelasan informasi.
Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
Penarikan jaminan fidusia tidak boleh dilakukan sepihak, harus melalui kesepakatan atau putusan pengadilan.
KUHP Pasal 365 dan 368
Perampasan atau penguasaan barang dengan paksaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
UU ITE & Perlindungan Data Pribadi
Jika terbukti ada penyalahgunaan data pribadi debitur.
Desakan Penegakan Hukum
Kasus ini memicu desakan agar:
Dinas Koperasi Kabupaten Pekalongan turun tangan melakukan audit,
Aparat penegak hukum mengusut dugaan pidana,
OJK dan Kementerian Koperasi mengevaluasi operasional KSP terkait.
Publik menilai, jika dugaan ini dibiarkan, maka kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan akan runtuh.
“Koperasi seharusnya melindungi anggota, bukan menjerat dengan praktik yang diduga melanggar hukum,” tegas tim investigasi SuaraMasyarakat.com.
Red-bayu anggar

Baca Juga :  Dojang Kalisalak Raih Prestasi di POPDA 2025, Bukti Konsistensi dan Semangat Pejuang Muda Taekwondo

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru