Satreskrim Polres Banggai Gercep Ringkus Pelaku Penculikan Anak di KM 5 Luwuk

- Redaksi

Jumat, 28 November 2025 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Satreskrim Polres Banggai gerak cepat mengungkap aksi percobaan penculikan anak yang terjadi di kompleks KM 5 Kelurahan Tombang Permai Kecamatan Luwuk Selatan, Rabu (26/11/2025) sekira jam 13.00 Wita.

 

Pelaku berinisial SDA (29) Warga Desa Bantaian Kecamatan Luwuk Timur terduga menculik anak berusia tujuh tahun berinisial RI. Pelaku diringkus tim Resmob kurang dari 24 jam.

 

Kapolres Banggai AKBP Putu Hendra Binangkari mengungkapkan, penculikan bermula saat pelaku membawa secara paksa anak RI dari rumah kos orangtuanya menuju Wilayah Halimun.

 

“Pelaku ini membujuk korban dengan iming-imingi sejumlah uang dan jalan-jalan sehingga korban mau ikut,” ujar Putu saat ditemui awak media di Mapolres Banggai, Kamis (27/11) siang.

Baca Juga :  BUNTUT RIUH KASUS PENANGANAN BOCAH DIGIGIT ULAR, BUPATI AKAN AMBIL TINDAKAN TEGAS

 

Lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa pelaku juga membekap dan meremas mulut korban serta mengancam akan membunuh anak tersebut apabila berteriak. Bahkan dengan bejat mencabuli Korban.

 

“Pelaku turut membuka pakaian korban kemudian meraba, memegang dan mencium bagian vital,” sambungnya.

 

Resmob Polres Banggai pun langsung bergerak cepat usai menerima laporan aduan dari orang tua (ibu) korban. Polisi mendalami rekaman CCTV dan mengetahui ciri-ciri pelaku.

 

“Pelaku diringkus dalam persembunyiannya di rumah pondok kebun Desa Toipan Kecamatan Pagimana pada pukul 23.30 Wita,” terang AKBP Putu.

Baca Juga :  *"Dua Pemuda Nekat Main Slot Online di Warung Kopi, Diciduk Polisi Pidie Jaya"*

 

Dalam proses pemeriksaan awal diketahui pelaku ini pernah melakukan hal yang sama pada saat ia menjalani masa perkuliahan di Jogjakarta.

 

Korban sudah kembali ke pangkuan keluarga. Polisi menjerat SDA dengan Pasal 83 jo Pasal 76F UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 328 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Polres Banggai memberikan pelayanan respon cepat terkait percobaan penculikan dengan penangkapan pelaku guna memberikan ketenangan bagi orang tua dan keamanan masyarakat.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru