Respon Cepat, Tim Gabungan Polres Sigi dan Polda Sulteng Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Padende

- Redaksi

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Sigi – Dengan respons cepat dan langkah penyelidikan yang intensif, Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Jumat (28/11/2025).

 

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sejak menerima laporan masyarakat, Tim gabungan Polres Sigi dan Dit Reskrimum Polda Sulteng yang dipimpin Dir Reskrimum Kombes Pol. Djoko Tjahyono, S.IK., S.H., M.H., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

“Begitu laporan masuk, petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan saksi. Kami bergerak cepat untuk memastikan setiap petunjuk terverifikasi,” ujar Iptu Siti, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga :  Resmob Tadulako Ringkus Residivis Curanmor di Palu, Terlibat 9 Kasus Pencurian

 

Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di samping saluran drainase. Hasil visum et repertum di RS Bhayangkara Palu menunjukkan memar pada bibir atas serta benjolan di bagian belakang kepala.

 

Penyelidikan intensif mengarah pada seorang rekan kerja suami korban berinisial DW alias AW, setelah penyidik menemukan adanya alat bukti yang mengarah antara korban dan terduga pelaku sebelum kejadian.

 

“Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan Barang bukti yang telah dikumpulkan,” jelas Iptu Siti.

 

Kemudian pada Sabtu (29/11/2025), penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap Sdra DW alias AW (45) di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Tegal Kota Buktikan Pelayanan Cepat, Tangani Kasus Dugaan Penipuan Motor

 

Terduga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.

 

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan sampai muncul provokasi, tindakan main hakim sendiri, atau balas dendam yang justru dapat menimbulkan tindak pidana susulan. Serahkan proses hukum kepada kami,” tegas Iptu Siti.

 

Dengan pengungkapan ini, Polres Sigi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memastikan setiap kasus ditangani secara profesional.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru