*Polsek Kalideres Ungkap Kasus Jambret di Citra Garden 2, Pelaku Ditangkap di Cengkareng*

- Redaksi

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

Jakarta Barat,-suaramasyarakat.com.// Polisi berhasil mengungkap kasus penjambretan handphone yang dialami seorang perempuan bernama Rinda W di kawasan Citra Garden 2, Kalideres, Jakarta Barat.

 

Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 6 Juni 2025 dan sempat viral di media sosial Instagram, Info warga Jakarta Barat.

 

Korban mengalami kerugian sebesar Rp6.500.000 setelah handphone merek Xiaomi miliknya dirampas oleh pelaku di kawasan Blok O4 RT 05/12, Kelurahan Pegadungan, Kalideres.

 

Menanggapi laporan masyarakat, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin oleh AKP Kevin Adrian, bersama IPTU A. Iman Fathurahman, langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP.

Baca Juga :  Ratusan Wartawan Di Indramayu Gelar Aksi Unjuk Rasa Dan Boikot Pemberitaan Lucky Hakim

 

“Dari hasil analisis CCTV dan informasi di lapangan, kami berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial IM (24),” jelas Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arnold Julius Simanjuntak, saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Juli 2025.

 

Pelaku sempat menghilang dan mengganti nomor handphone, serta tidak pulang ke kontrakannya.

 

Namun, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku tengah pulang ke rumah orangtuanya di Kampung Menceng Pulo, Cengkareng Barat, untuk menjenguk istrinya yang akan melahirkan.

Baca Juga :  Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur

 

Pada 1 Juli 2025, saat pelaku kembali ke Jakarta dan berada di rumah orangtuanya, tim opsnal langsung bergerak cepat.

 

“Begitu pelaku membuka pintu, tim langsung mengenali ciri-cirinya dan mengamankannya tanpa perlawanan,” tambah Kevin.

 

Saat diperlihatkan rekaman CCTV, pelaku mengakui perbuatannya tanpa mengelak. Ia kemudian dibawa ke Mapolsek Kalideres untuk pemeriksaan lebih lanjut.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

 

(Enryo)

Berita Terkait

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti
Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic
Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi
Tim Resmob Venom Polres Buol Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Gorontalo
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:40 WIB

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic

Rabu, 29 April 2026 - 06:53 WIB

Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 07:48 WIB

Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari

Selasa, 28 April 2026 - 07:28 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru