Polsek Bandar Polres Batang Utamakan Restorative Justice dalam Dugaan Penganiayaan”

- Redaksi

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang – Jawa tengah// suaramasyarakat.com, Polsek Bandar, jajaran Polres Batang, menunjukkan komitmen nyata Polri sebagai pengayom masyarakat dengan memberikan ruang mediasi antara korban dan terduga pelaku dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya restorative justice, yaitu penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan dengan melibatkan korban, pelaku, keluarga, serta tokoh masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencapai perdamaian dan keadilan yang lebih berimbang, sebelum dilakukan upaya hukum lanjutan.

Kapolsek Bandar menegaskan bahwa pendekatan ini merupakan perwujudan visi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Restorative justice diyakini mampu menjaga harmoni sosial, mengurangi beban peradilan, serta memberi kepastian hukum yang lebih cepat dan manusiawi bagi kedua belah pihak.

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Lurah Ogan Baru Diduga Menyimpang, DPC Fans Base Moeldoko Palembang Laporkan ke Kejati Sumsel

⚖️ Dasar dan Asas Hukum Restorative Justice:

1. Peraturan Kepolisian RI No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif → memberikan pedoman resmi bagi penyidik untuk mengedepankan perdamaian dalam perkara tertentu.

2. Pasal 19 ayat (1) Perkap No.14 Tahun 2012 → penyidik wajib menjunjung tinggi kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.

3. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 → Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap upaya penyelesaian perkara harus sejalan dengan prinsip keadilan.

Baca Juga :  Bangunan di Sempadan Sungai Hotel Terang Bulan Kajen Tuai Sorotan Publik

4. Asas Ultimum Remedium → hukum pidana adalah upaya terakhir, sehingga penyelesaian secara musyawarah lebih didahulukan bila dimungkinkan.

5. Asas Keadilan dan Kemanfaatan dalam hukum pidana → penegakan hukum harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar penghukuman.

 

Langkah Polsek Bandar Polres Batang ini selaras dengan semangat Polri Presisi yang terus mendorong pendekatan humanis dalam setiap penyelesaian perkara. Dengan demikian, hukum hadir tidak hanya sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai sarana pemulihan dan perdamaian di tengah masyarakat.

 

Red – sibay

Berita Terkait

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti
Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic
Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi
Tim Resmob Venom Polres Buol Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Gorontalo
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:40 WIB

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic

Rabu, 29 April 2026 - 06:53 WIB

Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 07:48 WIB

Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari

Selasa, 28 April 2026 - 07:28 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru