Bangunan di Sempadan Sungai Hotel Terang Bulan Kajen Tuai Sorotan Publik

- Redaksi

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajen, Selasa 16 Desember 2025 — Keberadaan bangunan di kawasan sempadan sungai milik Hotel Terang Bulan, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, menuai sorotan publik. Warga mempertanyakan legalitas bangunan tersebut karena diduga berada di zona yang seharusnya dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aturan mengenai bangunan di sempadan sungai di Indonesia telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sungai serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Danau. Dalam regulasi tersebut ditetapkan adanya “garis maya” di kiri dan kanan alur sungai sebagai batas perlindungan yang tidak boleh didirikan bangunan permanen, kecuali untuk fasilitas tertentu yang berkaitan dengan prasarana sumber daya air dan telah mendapatkan izin resmi pemerintah.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kapolres Blora Diduga Tutupi Mafia BBM

Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait dapat melakukan peninjauan serta memberikan penjelasan secara terbuka terkait bangunan tersebut, guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan yang berpotensi merusak fungsi sungai.

Baca Juga :  Gelar Konferensi Pers, Kapolres Pekalongan: 7 Tersangka Narkoba Ditangkap, Barang Bukti 28,73 Gram Sabu

Keberadaan sempadan sungai memiliki peran penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, mencegah banjir, erosi, dan pencemaran, sekaligus sebagai ruang terbuka hijau dan jalur evakuasi darurat. Masyarakat pun berharap ke depan seluruh pihak dapat lebih peduli dan taat aturan demi menjaga kelestarian sungai untuk kepentingan bersama.
(Santokajen)

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru