Polisi Amankan Lima Terduga Pengedar Ribuan Pil THD di Lamala, Banggai

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 07:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM///Polsek Lamala Polres Banggai Polda Sulteng terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba. Kali ini, polisi berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil jenis Trihexyphenidyl (THD).

 

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) jam 14.30 Wita, polisi menggeledah rumah pelaku BM (38) warga Desa Bonebobakal. Disana petugas menemukan 962 butir obat keras THD dalam 7 botol yang tersimpan di lemari pakaian.

 

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kembali mengamankan HL (34) Warga Desa Poroan dengan barang bukti 96 butir THD yang terbungkus plastik bening tersimpan rapi dikamar tidur ibunya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Dua Pelaku Tindakan Asusila Melalui TikTok di Toili, Banggai

 

Menurut Kapolsek Lamala, IPDA Muh. Syandy Al Amin bahwa pihaknya juga kemudian turut mengamankan tiga pelaku lainnya yakni BA (46), TE (22) dan VS (33) yang merupakan warga Desa Nipa dengan barang bukti 354 butir THD.

 

“Terduga pelaku ada lima, tiga pria dan dua wanita. Total 1.412 butir THD turut disita,” urai IPDA Syandy.

 

Lanjut Kapolsek bahwa barang tersebut berawal dari pelaku HL yang membeli 1.500 butir THD dari seseorang di wilayah Balantak, seharga Rp. 3 Juta. Selanjutnya ia menjual kembali ke empat pelaku lainnya dengan harga bervariasi mulai Rp. 2 Juta, Rp. 600 ribu dan Rp. 300 ribu.

Baca Juga :  Polsek Indralaya Amankan Wisata Air Speed Boat saat Libur Idul Adha 1446 H*

 

Syandy menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

 

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

 

Saat ini, lanjut Kapolsek bahwa para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Banggai oleh Penyidik Satnarkoba Polres Banggai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Berita Terkait

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
REKAMAN PEMERIKSAAN JADI TARUHAN: KUASA HUKUM TANTANG POLRES TAPIN BUKA VIDEO PEMERIKSAAN TERSANGKA
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Jumat, 18 September 2026 - 17:40 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Berita Terbaru