SUARAMASYARAKAT.COM///Palembang – Pemerintah Kota Palembang bersama BPJS Ketenagakerjaan meresmikan Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di 17 kelurahan sebagai upaya meningkatkan literasi dan memperluas kepesertaan program perlindungan tenaga kerja. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Prameswara, Kota Palembang, Selasa (23/6/2026).
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Kuncoro Budi Winarno, mengatakan program ini bertujuan menjangkau masyarakat hingga tingkat kelurahan agar pemahaman mengenai pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan semakin meningkat.
“Keinginan kita, setiap kelurahan memiliki penggerak jaminan sosial sehingga informasi dan edukasi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Dengan demikian, Pemerintah Kota Palembang benar-benar hadir untuk menjamin keamanan pekerja dalam menjalankan aktivitasnya, sekaligus memberikan perlindungan ekonomi apabila terjadi risiko kerja yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Menurut Kuncoro, peluncuran program tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Palembang untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saat ini, tingkat perlindungan tenaga kerja di Kota Palembang mencapai sekitar 35 persen atau tertinggi di Sumatera Selatan. Namun, angka tersebut masih berada di bawah target perlindungan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar 57 persen.
Dari total sekitar 685 ribu tenaga kerja di Kota Palembang, masih terdapat sekitar 151 ribu pekerja yang perlu didorong agar memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Untuk mencapai target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap adanya dukungan pemerintah daerah melalui regulasi dan penganggaran APBD guna memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja rentan, seperti petani, nelayan, dan pekerja sektor informal lainnya.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan iuran mulai Rp16.800 per bulan, pekerja sudah dapat memperoleh perlindungan dasar terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Melalui kehadiran Penggerak Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di tingkat kelurahan, diharapkan semakin banyak pekerja yang memahami manfaat program tersebut dan terdaftar sebagai peserta, sehingga kesejahteraan serta rasa aman dalam bekerja dapat semakin meningkat.
Redaksi (Marthin)






