DPRD Kabupaten Pekalongan Ajukan Dua Raperda Inisiatif, Fokus Pendidikan dan Perlindungan Cagar Budaya

- Redaksi

Rabu, 24 Desember 2025 - 17:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//PEKALONGAN – DPRD Kabupaten Pekalongan resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 24 Desember 2025. Dua raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUDI), Pendidikan Non Formal dan Pendidikan Dasar, serta Raperda tentang Perlindungan Cagar Budaya.

Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Drs. H. Abdul Munir, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah menyepakati kedua raperda tersebut sebagai bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pekalongan Nomor 25 Tahun 2024.

“Pengajuan raperda ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah yang telah diatur sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Abdul Munir.

Baca Juga :  Apel Pagi, Wakapolres Banyuasin Tekankan Pentingnya Moto Kapolda Sumsel dan Kedisiplinan Personel

Ia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Pendidikan disusun untuk memperkuat dukungan terhadap sistem pendidikan di Kabupaten Pekalongan, yang selama ini telah mencatatkan berbagai prestasi di tingkat provinsi maupun nasional. Pendidikan anak usia dini dinilai krusial sebagai fondasi perkembangan anak, mengingat fase usia 0–6 tahun merupakan masa emas pertumbuhan otak.

Selain itu, pendidikan non formal juga mendapat perhatian sebagai bagian dari pendidikan sepanjang hayat, yang mencakup kursus, pelatihan, PKBM, hingga majelis taklim. Sementara pendidikan dasar diposisikan sebagai jenjang fundamental dalam mendukung program wajib belajar sembilan tahun.

“Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang komprehensif, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan penyelenggaraan pendidikan,” katanya.

Baca Juga :  Jelang NATARU 2026 Fadia Bupati Pekalongan Pantau Pos Pelayanan Terpadu

Sementara itu, Raperda Perlindungan Cagar Budaya disusun sebagai respons atas berbagai tantangan pelestarian warisan budaya di Kabupaten Pekalongan, mulai dari belum optimalnya inventarisasi hingga ancaman pembangunan dan perubahan tata ruang.

Menurut Abdul Munir, regulasi ini akan menjadi dasar hukum dalam upaya identifikasi, pelestarian, pemanfaatan, serta pengawasan cagar budaya, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

“Pelestarian cagar budaya tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi membutuhkan kolaborasi semua pihak,” tegasnya.

Kedua raperda tersebut selanjutnya diserahkan kepada Bupati Pekalongan untuk dibahas bersama perangkat daerah terkait, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. ( Santokajen)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT
Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik
Herman Deru Tetapkan Tiga Sungai Prioritas Darurat Rehabilitasi, Modifikasi Cuaca Sumsel Tembus 80 Kali
Kapolda Sumsel Gelar Program Polidik di SMKN 6 Palembang, Ajak Pelajar Tolak Bullying dan Narkoba
Bhabinkamtibmas Polsek Betung Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla di Desa Taja Raya I
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:18 WIB

SCW GELAR AKSI DI PERTAMINA PATRA NIAGA SUMBAGSEL, DESAK SPBU NAKAL DITUTUP DAN BBM SUBSIDI DIAWASI KETAT

Rabu, 28 Oktober 2026 - 08:43 WIB

Polda Sumsel Ikuti Visitasi E-Monev 2026, Perkuat Komitmen Keterbukaan Informasi Publik

Berita Terbaru