Merasa Dibentak Dan Membawa Nama Suku, Bayu Anggara Melaporkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi Ke Komisi Yudisial

- Redaksi

Jumat, 6 Juni 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Purwodadi – Jawa tengah, kekecewaan Bayu Anggara sebagai saksi dalam perkara nomor print- 1042/M.3.41/Eoh.1/03/2025 terhadap salah satu hakim di pengadilan negri Grobogan sangatlah mencoreng etika sebagai penegak hukum.mengingat tugas pokok hakim adalah memeriksa,mengadili,dan memutus perkara yang di ajukan di pengadilan,serta memastikan keadilan dan kepastian hukum di tegak kan,selain itu hakim juga memiliki tugas tugas lain seperti memberikan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di pengadilan danmenjaga keterbukaan serta objektivitas.

Baca Juga :  Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Jalan Rusak Dukuh Silegok Diharap Segera Diperbaiki

Kode Etik Hakim:
hakim memiliki kode etik yang mengatur prilaku mereka dipersidangan, termasuk larangan membentak saksi.

Prilaku Adil Dan Netral:
Hakim harus bersifat adil,netral, dan tidak menunjukan ketidakberpihakan kepada salah satu pihak termasuk saksi

Menghindari Kesan Mengancam:
Hakim dilarang mengeluarkan perkataan atau tindakan yang dapat menimbulkan kesan mengancam atau menyudutkan saksi.

Mengingat dari tugas dan fungsi pokok hakim, Bayu Anggara akan melaporkan tindakan hakim pengadilan negeri(PN) di Grobogan tersebut ke komisi yudisial (KY)
Dikarenakan didalam persidangan Bayu Anggara merasa tertekan dan mengintimidasi dengan membawa nama suku sehingga terjadi kericuhan diruang sidang
Bayu Anggara berharap laporan ke komisi yudisial dapat ditindak sesuai kode etik hakim
Mengingat pelanggaran kode etik dapat dikenakan sangsi termasuk sangsi berat pemberhentian dengan tidak hormat

Baca Juga :  Uang Nasabah Ratusan Juta Rupiah Diduga di Bawah Kabur Mantri Bank BRI Sehingga Dua Nasabah Berseteru.

Red. Bayu

Berita Terkait

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas
Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan Warga ke Polres Batang
Diduga Aniaya Adik Ipar, Sri Mulyati Dilaporkan ke Polresta Pekalongan.
Bukti CCTV dan Saksi Ada, Namun Kasus Perampasan di Semarang Tak Kunjung Tuntas
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:09 WIB

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 01:13 WIB

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:57 WIB

Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI

Berita Terbaru