Mahasiswa Asal Pagimana Ditangkap Satnarkoba Polres Banggai, Simpan 50 Paket Sabu Siap Edar

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Luwuk, Banggai — Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang mahasiswa berinisial DM (21) asal Kecamatan Pagimana.

Penangkapan dilakukan pada Jumat siang, 16 Januari 2026, di sebuah indekos yang berlokasi di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk.

Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 50 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening berlist merah dengan berat bruto 47,34 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.

Baca Juga :  Cetak Sejarah! Polda Sulteng Ungkap 60 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Donggala

Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 50 paket sabu yang siap untuk diedarkan,” jelas AKP Hasanuddin Hamid.

Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Palu dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Luwuk dan sekitarnya.

Baca Juga :  Gercep, Polsek Bunta Ringkus Dua Warga Nuhon Pelaku Curanmor

“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok utama,” tambahnya.

AKP Hamid menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras, khususnya bagi generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa, untuk tidak sekali pun mencoba narkoba, apalagi terlibat sebagai pengedar. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru