SUARAMASYARAKAT.COM//Luwuk, Banggai — Upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang mahasiswa berinisial DM (21) asal Kecamatan Pagimana.
Penangkapan dilakukan pada Jumat siang, 16 Januari 2026, di sebuah indekos yang berlokasi di Kelurahan Mangkio Baru, Kecamatan Luwuk.
Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil mengamankan 50 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening berlist merah dengan berat bruto 47,34 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon genggam serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam kontrakannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 50 paket sabu yang siap untuk diedarkan,” jelas AKP Hasanuddin Hamid.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang di Kota Palu dan rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Luwuk dan sekitarnya.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok utama,” tambahnya.
AKP Hamid menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi peringatan keras, khususnya bagi generasi muda, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama pelajar dan mahasiswa, untuk tidak sekali pun mencoba narkoba, apalagi terlibat sebagai pengedar. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.

