Cetak Sejarah! Polda Sulteng Ungkap 60 Kilogram Sabu Jaringan Internasional di Donggala

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 01:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Palu – Polda Sulawesi Tengah kembali mencatat sejarah baru dalam upaya pemberantasan narkoba. Sebanyak 60 kilogram sabu berhasil diamankan dalam operasi besar yang digelar Ditresnarkoba Polda Sulteng di Kabupaten Donggala, Kamis (13/11/2025). Pengungkapan ini disebut sebagai yang terbesar sepanjang berdirinya Polda Sulteng.

 

Prestasi ini hadir kurang lebih tiga pekan setelah Irjen Pol Dr. Endi Sutendi resmi memimpin Polda Sulteng. Ia langsung mencatat rekor pengungkapan sabu terbesar dan mempertegas komitmennya memberantas narkoba lintas negara.

 

Konferensi pers digelar di lobi utama Mapolda Sulteng, Selasa (18/11/2025). Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi didampingi Kabidhumas Kombes Pol Djoko Wienartono serta Dirresnarkoba Kombes Pol Pribadi Sembiring. Dalam kesempatan itu, sejumlah barang bukti turut dihadirkan bersama lima tersangka yang diamankan.

 

Kelima tersangka tersebut yakni AF (37), MF (30), M (70), SR (20), dan I (57). Mereka diduga bagian dari jaringan internasional asal Tawau, Malaysia. Polisi juga merinci peran masing-masing tersangka mulai dari kurir, penghubung, hingga pengendali lapangan.

Baca Juga :  Nasabah Arisan Pcx Pertanyakan Perkembangan Kasus Di Kejaksaan

 

Kapolda Sulteng Irjen Endi Sutendi mengapresiasi kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba dalam pengungkapan ini. Ia menegaskan pengungkapan tersebut sejalan dengan program Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan narkotika.

 

“Narkoba adalah musuh bersama. Saya imbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah untuk waspada dan segera melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Mari kita lindungi generasi muda dari ancaman ini,” imbuhnya.

 

Kapolda Sulteng juga menerangkan pengungkapan ini tak lepas dari kerjasama semua pihak terutama stakeholder terkait dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi tentang peredaran narkoba yang perlu kita berantas bersama.

 

“Kami memohon partisipasi semua pihak, mari kita jaga generasi muda Sulawesi Tengah agar tidak terjerumus dengan peredaran ataupun pengaruh bahaya narkoba,” terangnya.

 

Sementara itu Dirresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol Pribadi Sembiring menyebut, kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan AF yang sering mengambil sabu dari luar negeri melalui jalur laut.

Baca Juga :  Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir ke Jaksa

 

“Sabu itu dikemas di kapal sebelum diambil oleh MF di pesisir Desa Rerang. Namun seluruh proses tersebut sudah dipantau ketat tim Ditresnarkoba,” ucapnya.

 

Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.

 

“Pengalaman kita, hukuman berat belum tentu membuat efek jera. Banyak faktor yang membuat mereka tetap nekat, seperti ekonomi dan pendidikan,” pungkasnya.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), hingga Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun. Polisi menyebut pengungkapan ini setara menyelamatkan 300 ribu jiwa anak bangsa dari bahaya narkoba.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru