Bener Meriah, Aceh– SuaraMasyarakat.com // Mia menunjuk Kantor Hukum Puji Prasetyo, S.H, CPM & Rekan sebagai kuasa hukum untuk menghadapi kasus dugaan penganiayaan dilaporkan oleh R, warga Kecamatan Bukit.
Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Mia pada Kamis sore, 6 November 2025.
Kasus ini bermula dari laporan tercatat di Polres Bener Meriah dengan Nomor LP/B/68/XI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 5 November 2025, ditujukan kepada suami Mia, UR.
Kuasa hukum Mia, Puji Prasetyo, menyatakan bahwa tuduhan penganiayaan diatur dalam Pasal 352 KUHP masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena masih dalam proses.
“Kami menghormati pelaporan tersebut dan akan mengumpulkan sejumlah bukti serta saksi akan disiapkan jika kasus berlanjut hingga ke kejaksaan dan persidangan pengadilan untuk pembuktian,” ujar Mia.
Menurut kronologis singkat dari Mia dan suaminya, UR, permasalahan bermula dari komunikasi antara Mia dan R, merupakan mantan istri kedua dari suaminya yang dinikahi secara siri.
Upaya klarifikasi dilakukan justru berujung pada pelaporan atas dugaan tindak penganiayaan. Kliennya sempat berupaya melakukan perdamaian, namun gagal dan berujung pada pelaporan.
Sembari menunggu proses dari Satreskrim Polres Bener Meriah, Mia juga siap dengan pelaporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik.
“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan berupaya membuktikan kebenaran di pengadilan,” tegas Puji Prasetyo.*
Reporter : SiGe






