Kuasa Hukum Mia, Lapor Balik Dugaan Pencemaran Nama Baik, Buntut Laporan Penganiayaan oleh UR

- Redaksi

Sabtu, 8 November 2025 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah, Aceh– SuaraMasyarakat.com // Mia menunjuk Kantor Hukum Puji Prasetyo, S.H, CPM & Rekan sebagai kuasa hukum untuk menghadapi kasus dugaan penganiayaan dilaporkan oleh R, warga Kecamatan Bukit.

Pernyataan ini disampaikan oleh kuasa hukum Mia pada Kamis sore, 6 November 2025.

Kasus ini bermula dari laporan tercatat di Polres Bener Meriah dengan Nomor LP/B/68/XI/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH, tertanggal 5 November 2025, ditujukan kepada suami Mia, UR.

Kuasa hukum Mia, Puji Prasetyo, menyatakan bahwa tuduhan penganiayaan diatur dalam Pasal 352 KUHP masih bersifat dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena masih dalam proses.

Baca Juga :  Kejari Aceh Tengah Tuntut Pelaku Jual Organ Satwa Dilindungi 4-6 Tahun

“Kami menghormati pelaporan tersebut dan akan mengumpulkan sejumlah bukti serta saksi akan disiapkan jika kasus berlanjut hingga ke kejaksaan dan persidangan pengadilan untuk pembuktian,” ujar Mia.

Menurut kronologis singkat dari Mia dan suaminya, UR, permasalahan bermula dari komunikasi antara Mia dan R, merupakan mantan istri kedua dari suaminya yang dinikahi secara siri.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Penculikan Viral Penjual Martabak di Kedungwuni

Upaya klarifikasi dilakukan justru berujung pada pelaporan atas dugaan tindak penganiayaan. Kliennya sempat berupaya melakukan perdamaian, namun gagal dan berujung pada pelaporan.

Sembari menunggu proses dari Satreskrim Polres Bener Meriah, Mia juga siap dengan pelaporan balik terkait dugaan pencemaran nama baik.

“Kami akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan berupaya membuktikan kebenaran di pengadilan,” tegas Puji Prasetyo.*

Reporter : SiGe

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru