SUARAMASYARAKAT.COM.//YOGYAKARTA – Polresta Yogyakarta berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah patroli siber menemukan iklan jasa pembuatan SIM di media sosial. Delapan orang ditangkap dalam pengungkapan kasus ini pada Kamis, 28 Agustus 2025, sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Tukangan, Tegalpanggung, Danurejan.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyebutkan para pelaku menawarkan jasa pembuatan SIM palsu melalui akun Facebook. “Mereka mencetak sendiri SIM dengan mengedit foto dan mencocokkan data calon pemesan, lalu mengirimkannya menggunakan jasa pengiriman,” terangnya, Senin (22/9).
Harga SIM palsu bervariasi, mulai dari SIM C Rp650 ribu, SIM A Rp850 ribu, SIM A Umum Rp950 ribu, SIM B Rp1,1 juta, SIM B1 Rp1,25 juta, SIM B1 Umum Rp1,3 juta, hingga SIM B2 Umum Rp1,45–1,5 juta. Dari penjualan tersebut, tim produksi meraup keuntungan sekitar 30 persen.
Polisi menetapkan delapan orang pelaku, yakni:
Penyedia modal: KT (39), warga Brontokusuman, Yogyakarta, dan AB (36), warga Batang, Jawa Tengah.
Tim produksi sekaligus customer service: FJL (25), warga Temanggung; IA (41), warga Batang; dan RYP (41), warga Batang.
Tim customer service: RI (33), warga Bantul, dan HDI (30), warga Bantul.
Tim admin iklan: DNT (29), warga Bantul.
Selain itu, polisi masih memburu seorang editor berinisial CY yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 15 paket SIM palsu siap edar, 8 unit ponsel, ratusan amplop, bahan cetak kartu, printer, serta puluhan dompet penyimpan SIM.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) UU ITE dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

