Ketum Ormas Adhiyaksa Soroti Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Pekalongan

- Redaksi

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 09:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PEKALONGAN.-suaramasyarakat.com./Ketua Umum Ormas Adhiyaksa, Didik Pramono, S.H., menanggapi Pengaduan masyarakat terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam kegiatan pembangunan di Pekalongan.

Menurut Didik, aduan tersebut menyebutkan adanya tanah urukan dan batu split yang dipakai tanpa izin resmi. “Dengan adanya aduan masyarakat ini, saya berharap penggunaan material ilegal segera dihentikan,” tegasnya, jumaat (8/8/2025).

Ia menjelaskan, penggunaan material tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Baca Juga :  Dugaan Bon Pinjam: Jurus Licik Perampas Aset, Polres Batang Jangan Jadi Alat Mainan!

Selain itu, Pasal 161 undang-undang yang sama menegaskan sanksi bagi pihak yang menampung, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara ilegal. Pasal 480 KUHP juga dapat menjerat pihak yang mengambil keuntungan dari barang yang berasal dari tindak pidana.

Baca Juga :  Polda Sumsel Berikan Perhatian dan Apresiasi Terhadap Rumah Ngaji Bidara di Kota Palembang

“Ormas Adhiyaksa akan Ketum Ormas Adhiyaksa Soroti Dugaan Penggunaan Material Ilegal di Pekalongan untuk menindaklanjuti laporan ini. Jika terbukti, akan kami laporkan,” ujar Didik.

Ia pun mengingatkan para kontraktor di Kota Pekalongan untuk mematuhi aturan, termasuk ketentuan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. “Jangan bermain-main atau kucing-kucingan. Kami akan kejar,” pungkasnya.

Berita Terkait

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN
Kado Spesial Gagal Hadir di Hari Bahagia, Seseorang Kecewa Berat pada Pelayanan Teska Florist Semarang
Respon Cepat Polda Jateng atas Aduan Masyarakat, Cermin Komitmen Polri dalam Menjaga Kepercayaan Publik
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
Tiba Tiba 2026 Nama SPPT Berganti Nama Tanpa Diketahui Ahli Waris 
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:15 WIB

Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:23 WIB

DIDUGA TERJADI PENYIKSAAN TERHADAP TERSANGKA, KUASA HUKUM DESAK PEMERIKSAAN OKNUM MANTAN KASAT RESKRIM POLRES TAPIN

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Kado Spesial Gagal Hadir di Hari Bahagia, Seseorang Kecewa Berat pada Pelayanan Teska Florist Semarang

Berita Terbaru