Banda Aceh – SuaraMasyarakat.com // Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Rampas Setia 08 Berdaulat Provinsi Aceh, Syarifuddin sesalkan sikap dan prilaku manajemen PT Rongoh Mas Lestari (RML) abaikan hak pekerja.
Hal abai dimaksud Ketua DPW Rampas Setia 08 Berdaulat adalah pekerja alami kecelakaan dalam wilayah kerja hingga meninggal dunia tetapi tidak didaftarkan sebagai kepesertaan BPJS ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan.
Menurut Syarifuddin, akrab disapa Bang Saf itu, meskipun dilakukan upaya damai guna penyelesaian dengan pihak keluarga korban tetapi sebagai perusahaan yang diikat oleh aturan hukum untuk mendapatkan izin operasional hak guna usaha (HGU) tetap harus bertanggungjawab secara hukum.
“Informasi saya peroleh dan baca dari viralnya pemberitaan terkait di beberapa media, perbuatan pihak perusahaan PT Rongoh Mas Lestari diduga sangat tidak pantas dan terkesan telah mengabaikan norma-norma hukum dan sosial kemanusiaan dalam menghargai hak pekerja,” kata ketua DPW Rampas 08 Aceh, Minggu, 17 Mei 2026, di Banda Aceh.
Syarifuddin menilai, indikasi pelanggaran dilakukan oleh pihak manajemen PT Rongoh Mas Lestari tidak hanya abai dalam hal dasar pekerja diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja, melainkan terdapat juga indikasi pelanggaran Undang-undang DLAJ terkait kelengkapan kendaraan bermotor serta mempekerjakan supir disinyalir tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai spesifikasi.
“Atas nama pimpinan organisasi kemasyarakatan selaku pengawal dan pengawas serta kontrol sosial kami minta pihak pemerintah baik terkait perizinan terkait HGU, instansi mengurus ketenagakerjaan, dan aparat penegak hukum (APH) agar mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum ini,” pinta Ketua DPW Perkumpulan Rumah Juang Prabowo Rampas Setia 08 Berdaulat Provinsi Aceh itu.*
Reporter : SiGe






