- Temanggung, Jawa Tengah — Sudah lebih dari satu tahun lamanya kasus dugaan penipuan yang dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit III Polres Temanggung tak kunjung menemukan titik terang. Para korban menilai pihak kepolisian terkesan menyepelekan keluh kesah masyarakat dan tidak memberikan perkembangan berarti terhadap penanganan perkara.
Salah satu korban, Abdul Aziz, warga Dusun Gejayan RT 03/RW 02, Desa Gejayan, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, mengaku kecewa dengan sikap penyidik. Ia menyebut, sejak laporan dibuat pada September 2024, proses hukum hanya berjalan di tempat dengan status penyelidikan (lidik) tanpa kejelasan arah.
“Kami sudah menunggu lebih dari satu tahun. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) yang kami terima tidak menunjukkan adanya perkembangan berarti. Kalau memang polisi belum yakin, ya keluarkan saja SP3, biar masyarakat jelas,” ujar Abdul Aziz dengan nada kesal.
Kasus ini bermula dari dugaan penipuan yang dijadikan mata pencaharian oleh terduga pelaku berinisial A, yang diduga telah merugikan beberapa korban di wilayah Temanggung. Namun, hingga kini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Surat perintah penyelidikan dengan nomor SL.Lidik/293.a/IX/Res.1.11/2024/Reskrim tertanggal 30 September 2024, menjadi dasar proses hukum yang seharusnya segera ditindaklanjuti. Sayangnya, menurut para korban, penyidik justru seolah membiarkan perkara berjalan di tempat.
Masyarakat mulai mempertanyakan komitmen aparat penegak hukum di Temanggung dalam memberikan kepastian hukum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Selain itu, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana juga menegaskan kewajiban penyidik untuk menyampaikan perkembangan perkara kepada pelapor secara berkala melalui SP2HP yang berisi informasi transparan dan akuntabel.
Namun, kenyataan di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Tidak adanya kejelasan selama lebih dari satu tahun dianggap sebagai bentuk kelalaian institusi penegak hukum dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat.
Abdul Aziz dan korban lainnya kini berharap agar Kapolres Temanggung segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut atau, bila memang tidak ditemukan unsur pidana, mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) agar kasus tidak terus menggantung tanpa kepastian.
“Kami tidak ingin perkara ini digabung-gabung atau diulur-ulur. Kalau tidak cukup bukti, hentikan secara resmi. Tapi kalau memang ada unsur penipuan, segera proses pelakunya,” tegas Abdul Aziz.
Masyarakat pun menyerukan agar Propam Polda Jawa Tengah dan divisi pengawasan internal Polri melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik yang menangani perkara ini, demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.red – Bayu Anggara

