SUARAMASYARAKAT.COM//PEMALANG, (14/12/2025) – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP di Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, dilaporkan telah selesai melalui jalur mediasi di tingkat desa, Minggu (14/12/2025).
Meski sempat dilaporkan ke Polres Pemalang, perkara ini berakhir dengan kesepakatan damai yang melibatkan pemberian kompensasi senilai Rp100 juta dari pihak terduga pelaku kepada keluarga korban.
Kronologi Perdamaian dan Kompensasi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini telah masuk ke ranah kepolisian. Namun, Pemerintah Desa (Pemdes) setempat kemudian memfasilitasi mediasi hingga tercapai kesepakatan damai pada Rabu, 19 November 2025.
Setelah kesepakatan damai dicapai, laporan polisi di Polres Pemalang dilaporkan telah dicabut. Dalam perjanjian damai tersebut, orang tua korban menyetujui kompensasi sebesar Rp100 juta dari terduga pelaku. Batas waktu pembayaran kompensasi ini disepakati paling lambat pada 31 Desember 2025.
Perjanjian damai ini, yang juga melibatkan oknum Kepala Desa (Kades), mencantumkan bahwa jika kompensasi gagal dipenuhi hingga batas waktu tersebut, keluarga korban menyatakan akan kembali melaporkan kasus ini ke Polres Pemalang.
Sorotan Hukum: Dianggap Cacat dan Melawan Hukum
Penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui jalur damai ini segera menuai sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Praktisi Hukum di Kabupaten Pemalang, Imam Subiyanto.
Imam Subiyanto menyatakan bahwa surat kesepakatan damai tersebut cacat hukum dan berpotensi memicu adanya kejahatan baru, yaitu menghalangi proses peradilan pidana.
”Penyelesaian kasus pelecehan seksual terhadap anak melalui perdamaian adalah perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan norma hukum pidana, hukum perlindungan anak, serta prinsip keadilan substantif,” tegas Imam.
Ia menegaskan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap anak bukan termasuk delik aduan biasa, melainkan delik khusus yang wajib diproses oleh negara tanpa bergantung pada pencabutan laporan. Mencabut laporan, menurutnya, tidak serta merta menghapus tindak pidana tersebut, dan negara tetap wajib mengadili pelaku.
”Perbuatan tersebut bertentangan dengan Pasal 76D dan 81 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Anak bukan objek transaksi. Kesepakatan uang justru memperparah penderitaan korban,” tambahnya.
Imam juga menyoroti peran aparat desa, menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan hukum untuk memediasi atau mengesahkan perdamaian dalam perkara pidana berat.

