Kebumen — Dugaan praktik tidak patut di lingkungan Rutan Kelas II B Kebumen kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada pengakuan adanya isyarat “kode” berupa acungan 10 jari yang diduga disampaikan oleh salah satu oknum pejabat rutan berinisial AN kepada Pimpinan Umum SuaraMasyarakat, terkait upaya penyelesaian suatu persoalan.
Menurut keterangan yang diterima redaksi, isyarat tersebut disampaikan dalam konteks pembicaraan penyelesaian masalah. Namun hingga kini, makna dari acungan 10 jari tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka, sehingga menimbulkan beragam tafsir dan tanda tanya di tengah publik.
Isyarat Tanpa Penjelasan Memicu Kecurigaan
Isyarat nonverbal yang disampaikan oleh seorang pejabat publik dinilai tidak lazim, terlebih jika berkaitan dengan penyelesaian persoalan yang sedang menjadi sorotan. Ketiadaan penjelasan resmi membuat gestur tersebut diduga sebagai bentuk kode tertentu, yang berpotensi disalahartikan sebagai simbol kesepakatan di luar mekanisme resmi.
“Jika memang tidak ada maksud lain, seharusnya disampaikan secara terbuka dan jelas. Isyarat semacam ini justru memunculkan persepsi negatif,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik.
Rangkaian Dugaan yang Saling Berkaitan
Sorotan terhadap isyarat tersebut tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, seorang mantan narapidana berinisial S mengaku pernah mentransfer sejumlah uang ke rekening koperasi rutan yang disebut-sebut berkaitan dengan oknum pejabat rutan. Uang tersebut baru dikembalikan setelah yang bersangkutan bebas dan menyampaikan aduan.
Rangkaian peristiwa ini dinilai memperkuat urgensi evaluasi menyeluruh terhadap pola komunikasi, kewenangan, dan etika pejabat rutan dalam berinteraksi dengan pihak luar maupun warga binaan.
Etika Pejabat Publik Dipertanyakan
Sebagai aparatur negara, pejabat rutan dituntut menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas. Setiap bentuk komunikasi, baik verbal maupun nonverbal, memiliki konsekuensi etik dan dapat memengaruhi kepercayaan publik.
“Gestur yang menimbulkan tafsir ganda bukan hanya persoalan etika, tapi juga menyangkut integritas lembaga,” tegas seorang akademisi hukum pidana.
Perlu Klarifikasi Terbuka dan Evaluasi
Publik mendesak agar pihak Rutan Kelas II B Kebumen maupun Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah memberikan klarifikasi terbuka terkait makna isyarat tersebut. Klarifikasi dinilai penting agar tidak berkembang menjadi asumsi liar yang dapat merugikan semua pihak.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa pemasyarakatan tidak hanya diuji melalui pelayanan, tetapi juga melalui sikap, komunikasi, dan keteladanan para pejabatnya. Tanpa transparansi, setiap gestur bisa menjadi tanda tanya besar bagi publik.
Redaksi
Bayu Anggara






