Istri Laporkan Dugaan KDRT oleh Suami ke Polres Metro Depok

- Redaksi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Depok – suaramasyarakat.com // Seorang istri laporkan suaminya ke Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Jum’at, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 Wib dan telah diterima oleh SPKT.

Laporan dengan nomor laporan LP/B/1321/VI/3026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, diajukan oleh Rizky Alena Anugrah (29) terhadap suaminya, Rapison, (31) terkait dugaan pelanggaran Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44.

Kejadian utama diketahui berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 19.25 WIB, bertempat di kediaman pelapor dan terlapor: Jl. Garden Candi At Sawangan, Cluster Rivergate H 17/28, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat (RT 01 RW 07).

Baca Juga :  Diduga Ada Permainan Perkara! Suara Masyarakat Bersama Law Firm Soroti Pergantian Nama Pelapor di Satreskrim Polres Serang

Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat ia baru saja pulang dari kegiatan perkuliahan. Tanpa alasan yang jelas, terlapor menduga pelapor berselingkuh.

Didorong prasangka itu, terlapor melakukan serangan berulang kali: memukul kepala pelapor, mula‑mula dengan tangan kosong lalu menggunakan kitab Al‑Qur’an; mencakar bagian tangan pelapor; serta menarik dan menahan tubuh pelapor agar tidak bisa keluar dari rumah.

Baca Juga :  Ratu Narkiba Ny. N Dituntut 10 Tahun Penjara Dan 39 Aset Dirampas Negara

Dalam laporan disebutkan pula bahwa perbuatan serupa telah terjadi berulang kali sebelumnya.

Akibat perlakuan tersebut, pelapor mengalami rasa nyeri dan luka di bagian kepala, punggung, serta tangan kiri. Atas kejadian itu,dengan di damping tim kuasa hukum pelapor mendatangi Polres Metro Depok guna melaporkan kejadian agar dapat diselidiki dan diusut lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sampai saat ini kasus masih dalam tahap penanganan kepolisian.*

Lawarni

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru