Depok – suaramasyarakat.com // Seorang istri laporkan suaminya ke Polres Metro Depok, Polda Metro Jaya dengan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada Jum’at, 26 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 Wib dan telah diterima oleh SPKT.
Laporan dengan nomor laporan LP/B/1321/VI/3026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, diajukan oleh Rizky Alena Anugrah (29) terhadap suaminya, Rapison, (31) terkait dugaan pelanggaran Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, khususnya Pasal 44.
Kejadian utama diketahui berlangsung pada Senin, 18 Mei 2026 pukul 19.25 WIB, bertempat di kediaman pelapor dan terlapor: Jl. Garden Candi At Sawangan, Cluster Rivergate H 17/28, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat (RT 01 RW 07).
Berdasarkan keterangan pelapor, kejadian bermula saat ia baru saja pulang dari kegiatan perkuliahan. Tanpa alasan yang jelas, terlapor menduga pelapor berselingkuh.
Didorong prasangka itu, terlapor melakukan serangan berulang kali: memukul kepala pelapor, mula‑mula dengan tangan kosong lalu menggunakan kitab Al‑Qur’an; mencakar bagian tangan pelapor; serta menarik dan menahan tubuh pelapor agar tidak bisa keluar dari rumah.
Dalam laporan disebutkan pula bahwa perbuatan serupa telah terjadi berulang kali sebelumnya.
Akibat perlakuan tersebut, pelapor mengalami rasa nyeri dan luka di bagian kepala, punggung, serta tangan kiri. Atas kejadian itu,dengan di damping tim kuasa hukum pelapor mendatangi Polres Metro Depok guna melaporkan kejadian agar dapat diselidiki dan diusut lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sampai saat ini kasus masih dalam tahap penanganan kepolisian.*
Lawarni






