Diduga Ada Permainan Perkara! Suara Masyarakat Bersama Law Firm Soroti Pergantian Nama Pelapor di Satreskrim Polres Serang

- Redaksi

Minggu, 14 Juni 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG – Kuasa hukum dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara yang terjadi di wilayah hukum Serang, Banten.

Perkara tersebut bermula dari dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana tercantum dalam:

LP Nomor : LP / B / 508 / IX / 2025 / SPKT / POLRESTA SERANG KOTA / POLDA BANTEN.

Dalam dokumen itu, terlapor berinisial A.N diduga terlibat dalam perkara terhadap anak di bawah umur.

Kuasa hukum menjelaskan, pihak keluarga korban tidak menerima dugaan perlakuan terhadap korban hingga memicu keributan. Kakak korban disebut melakukan tindakan spontan berupa menendang satu kali terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku.

Baca Juga :  Dua Anggota Polda Maluku Harumkan Nama Indonesia

Peristiwa tersebut kemudian berkembang menjadi perkara baru dan berujung terjadinya saling lapor antar pihak.

Namun di tengah proses tersebut, kuasa hukum menemukan adanya dugaan kejanggalan dalam administrasi penanganan perkara.

Pada dokumen awal tercantum:

Laporan Informasi Nomor : R / LI – 249 / XII / RES.1.24 / 2025 / Reskrim

dengan pelapor berinisial A.N.

Kemudian muncul laporan baru:

LP Nomor : LP / 90 / II / 2026 / SPKT.SATRESKRIM / POLRES SERANG / POLDA BANTEN

dengan pelapor berbeda berinisial S.I, meskipun waktu dan lokasi kejadian diduga masih berkaitan dengan peristiwa yang sama.

Baca Juga :  Polda Sulteng Dalami Temuan 22 Excavator di Lokasi Perkebunan Warga Dugaan Aktivitas PETI Buol

Kuasa hukum menilai perubahan tersebut menimbulkan pertanyaan serius dan patut didalami karena berpotensi menimbulkan dugaan rekayasa perkara maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.

“Ini yang sedang kami dalami. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi korban permainan administrasi ataupun proses hukum yang tidak transparan,” tegas kuasa hukum dari Firma Hukum Suara Masyarakat Bersama Law Firm.

Pihaknya menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan membongkar apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur maupun rekayasa dalam proses penanganan perkara.

“Masyarakat kecil berhak mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum yang profesional, bukan intimidasi ataupun proses yang membingungkan,” tutupnya.

Berita Terkait

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026
Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum
Wakapolda Sumsel Pimpin Monev Personel Polri yang Bertugas di Luar Struktur, Perkuat Pengawasan dan Pembinaan
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan
DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
Kuliah Umum Akuntansi UMP Bahas Transformasi Digital untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:33 WIB

BP-GMN Matangkan Sistem Informasi Terpadu, Peluncuran Ditargetkan Sebelum 15 November 2026

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Jumat, 30 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Kapolda Sumsel Hadiri Rakornas Kesiapsiagaan Karhutla, Perkuat Sinergi Pencegahan dan Penegakan Hukum

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:53 WIB

Operasi Patuh Seulawah 2026, Satlantas Polres Aceh Timur Gencar Sosialisasikan Kepada Pengguna Jalan

Berita Terbaru