dr. Ratna: RSUD Limpung Tetap Fokus Melayani Publik dengan Profesional dan Sepenuh Hati

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang//suaramasyarakat.com — Pimpinan RSUD Limpung menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik di tengah mencuatnya kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan dana kerja sama jasa laundry yang melibatkan salah satu oknum karyawan berinisial S. Kasus tersebut telah resmi menempuh jalur hukum.

Perkara ini tercatat dalam laporan polisi dengan nomor STTLP/8/I/JATENG/SPKT, dengan status Terlapor oknum berinisial S. Menyikapi hal tersebut, RSUD Limpung bersama Dinas terkait telah melakukan klarifikasi internal dengan melibatkan pimpinan dan sejumlah staf rumah sakit.

Direktur RSUD Limpung, dr. Ratna Westri Erika, menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan RSUD Limpung sebagai institusi dalam dugaan tindak pidana tersebut dan menekankan bahwa perkara ini merupakan tindakan individu oknum, bukan kebijakan atau praktik manajemen rumah sakit.

 

“Kami tegaskan, ini adalah persoalan individu dan saat ini sudah masuk proses hukum. RSUD Limpung tidak terlibat. Namun sebagai pimpinan, kami akan tetap menasihati serta menindak tegas sesuai aturan yang berlaku, tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat,” tegas dr. Ratna.

Baca Juga :  Aktivis Suara Masyarakat Gaungkan Gerakan Cegah Sindikat LAYANGAN di Batang: Jangan Biarkan Hukum Dimainkan”

Ia memastikan bahwa seluruh layanan kesehatan di RSUD Limpung tetap berjalan normal dan profesional.

“Pelayanan kepada masyarakat adalah prioritas utama kami. Kasus oknum tidak boleh mencederai komitmen kami dalam melayani dengan sepenuh hati,” tambahnya.

Dalam proses klarifikasi, salah satu karyawan RSUD Limpung yang dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa secara prosedural pencairan dana kerja sama tidak dapat dilakukan tanpa tanda tangan pemilik CV selaku mitra.

“Pencairan tidak mungkin dilakukan apabila tidak ada tanda tangan dari pemilik CV,” jelasnya.

Namun demikian, Eko (31), pemilik CV As Salam, pengusaha laundry asal Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, menegaskan bahwa berdasarkan temuan yang ia miliki, terdapat pencairan dana yang diduga dilakukan tanpa tanda tangan dan persetujuannya, sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga :  Jalin silaturahmi,DPW APPI Sumut Buka Puasa Bersama Pengurus

“Saya sudah klarifikasi, tetapi karena saya menemukan pencairan yang tidak pernah saya tandatangani, maka saya laporkan secara hukum,” ujar Eko.

Perbedaan keterangan antara pihak internal dan mitra kerja sama tersebut memperkuat dorongan publik agar dilakukan penelusuran administrasi dan audit dokumen keuangan secara transparan, demi memastikan akuntabilitas serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit daerah

Dalam dialog edukatif bersama Bayu Anggara, Pimpinan Umum Suara Masyarakat, ditegaskan bahwa permasalahan oknum terduga pemalsuan tanda tangan tidak boleh dikaitkan dengan peran RSUD Limpung dalam pelayanan publik.

“Masyarakat perlu memahami perbedaan antara tindakan individu dan tanggung jawab institusi. RSUD Limpung tetap berkomitmen memberikan pelayanan publik yang profesional dan berintegritas,” ujar Bayu Anggara.

Pihak RSUD Limpung menyatakan siap bersikap kooperatif dalam setiap proses hukum yang berjalan, sembari memastikan bahwa pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu sedikit pun.

Red- Bayu Anggara

Berita Terkait

Kuasa Hukum Angkat Kasus ke Disnaker, Gaji Karyawan yang Diduga Ditahan Langsung Cair
Diduga Sengaja Tahan Gaji, Kuasa Hukum Seret Oknum Manajemen PT Jayamas Medica Industri Tbk Batang ke Ranah Hukum”
Respon Cepat Polsek Bojong Tangani Penemuan Jasad Lansia Tercebur Sumur di Desa Ketitang Lor
Bhayangkari Polres Serang Tebar Kebaikan Ramadan di Jalan Cisait–Nambo, Warga Antusias
Bawa Nama Institusi untuk Yakinkan Korban, Oknum Anggota Polsek Bodeh Diduga Tak Bayar Proyek
Oknum Polisi di Polsek Bodeh Diduga Manfaatkan Fasilitas Institusi untuk Kepentingan Bisnis Pribadi”
Difitnah Sebagai “Sarang Debt Collector”, PT Manunggal Jaya Mandiri Pekalongan Siap Gugat Penyebar Hoaks
LSPN Soroti Dugaan Alih Fungsi Lahan dan Praktik PTSL oleh PT Berkat Putih Abadi di Brebes
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 07:32 WIB

Kuasa Hukum Angkat Kasus ke Disnaker, Gaji Karyawan yang Diduga Ditahan Langsung Cair

Rabu, 4 Maret 2026 - 22:59 WIB

Diduga Sengaja Tahan Gaji, Kuasa Hukum Seret Oknum Manajemen PT Jayamas Medica Industri Tbk Batang ke Ranah Hukum”

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:38 WIB

Respon Cepat Polsek Bojong Tangani Penemuan Jasad Lansia Tercebur Sumur di Desa Ketitang Lor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 00:01 WIB

Bhayangkari Polres Serang Tebar Kebaikan Ramadan di Jalan Cisait–Nambo, Warga Antusias

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:45 WIB

Bawa Nama Institusi untuk Yakinkan Korban, Oknum Anggota Polsek Bodeh Diduga Tak Bayar Proyek

Berita Terbaru