Dr. C.M. Firdaus Oiwobo Dirikan “PEMBASMI”, Wadah Pemersatu Advokat

- Redaksi

Senin, 1 September 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM.//JAWA TENGAH – Pendiri hukum senior Dr. C.M. Firdaus Oiwobo, SH., MH., CFLSCLA., ALC., CMK resmi mendirikan organisasi advokat “PEMBASMI” (Persatuan Bersama Advokat Seluruh Indonesia).

 

Organisasi ini hadir sebagai wadah tunggal pemersatu advokat sekaligus ruang pembinaan calon pengacara di Jawa Tengah dan seluruh Indonesia. Firdaus menegaskan, PEMBASMI bukan hanya organisasi, tetapi rumah besar untuk mencetak advokat yang profesional, berintegritas, dan amanah.

Baca Juga :  Jalin Sinergi Erat, Polres Touna Gelar Kemitraan dengan Awak Media

 

“Advokat adalah panggilan jiwa untuk menegakkan keadilan. PEMBASMI akan membentuk advokat yang cerdas secara hukum, beretika, dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegas Firdaus.

Baca Juga :  Pria Diduga Curi Kotak Amal Rp. 26 Ribu di Pekalongan, Diserahkan ke Dinsos

 

PEMBASMI diharapkan menjadi tempat pembinaan calon advokat melalui pendidikan hukum, pelatihan profesi, dan penguatan etika, sehingga dapat menjaga marwah profesi hukum sekaligus memberi akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat.

Berita Terkait

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik
Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka
Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah
LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman
Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe
Keluhan Pemasok PT PAR: Oknum Brimob Diduga Lakukan Penyutiran TBS, Kuat Dugaan Manajer Terlibat
Oknum Polisi Diduga Tampung Sawit Hasil Curian di Terminal Meudang Ara
Harga Elpiji 3 Kg di Kota Palu Diduga Tak Sesuai HET, Peran Pengawasan APH Jadi Tanda Tanya Publik
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Tanpa Papan Proyek dan Pengawas, Pembangunan Talud di Jalan Raya Belimbing Kuranji Tersorot Publik

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Polda Sumsel Tangani 63 Perkara Karhutla, 54 Orang Jadi Tersangka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Guru SMPN 4 Pekalongan Akui Jewer Siswa, ROBINHOOD 23 Minta Kasus Tak Berhenti di Sanksi Sekolah

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:51 WIB

LAPPAS-RI Adukan Inspektorat Kabupaten Pekalongan ke Ombudsman

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Dugaan Pelanggaran Aturan dan Terkesan Cacat Hukum di Pilchiksung Desa Banda Masen Lhokseumawe

Berita Terbaru