DPW PROGIB Sumut Hadir Dalam Aksi Demo Gabungan Relawan Bobby Nasution di Polda Sumut

- Redaksi

Rabu, 18 Juni 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN.-suaramasyarakat.com.//

Sejumlah relawan Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara termasuk DPW PROGIB SUMUT, kembali mendatangi Mako Polda Sumut, pada Rabu siang.(18/6/25)

Kedatangan para relawan tersebut, mengadukan konten di akun media sosial tiktok dengan username @amora.lemos2, yang isinya mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik kepada Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 27 A Jo Pasal 45 Ayat 4 dan 6 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo Pasal 310, Pasal 311 dan Pasal 315 KUHPidana.

“DPW PROGIB SUMUT hari ini ikut demo bersama relawan yang lain, untuk bersama-sama menyampaikan Pengaduan Masyarakat terkait konten di akun tiktok @amora_lemos2, yang menghina gubernur Sumatera Utara yaitu pak Bobby. Secara tidak langsung, pemilik akun tersebut telah menyakiti seluruh masyarakat Sumatera Utara. Dan kami berharap Kapolda Sumut dapat segera menindaklanjuti pengaduan ini hingga tuntas”, Ucap Lamhisar Simanungkalit ketua DPW PROGIB SUMUT bersama ketua Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) Muhammad Asril.

Baca Juga :  Mobil Ditarik Paksa di Lingkungan Polsek,Debt Collector Disebut Beri Uang RP 2 Juta

“Yang paling hina dan paling menyakitkan hati, ketika terdengar kalimat: Boleh istrimu ku pakai 3 bulan?, dan ada kalimat yang menyebutkan pak Jokowi adalah PKI. Kita sebagai manusia yang punya nurani dan akal sehat, pasti sudah paham sekali terkait ujaran kebencian ini”, tambah Lamhisar.

Sementara, Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan telah menerima Pengaduan Masyarakat (Dumas) soal penghinaan dan dugaan pencemaran nama baik Gubernur Bobby Nasution oleh para Relawan dan Tokoh Masyarakat Sumut.

Baca Juga :  Setelah LP di Polda Jateng Terbit, Jejak F Disebut Muncul dalam Dugaan Jaringan STNK Selendangan di Pekalongan

“Kalau pencemaran nama baik sebaiknya harus dilaporkan oleh yang bersangkutan. Namun dalam hal ini para pendukung Bobby Nasution merasa keberatan dan melakukan Dumas. Polda Sumut sudah menerima pengaduan dan akan ditindaklanjuti”, sebut Kabid Humas Ferry.

Serahkan saja pada yang berwenang. Kami akan menangani berdasarkan kewenangan yang berlaku”, jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menambahkan, “Pengaduan masyarakat (Dumas) itu akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Jika memenuhi syarat dari ketentuan yang berlaku, bisa kita naikkan ke tingkat penyidikan”.(Red/Tim)

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru