Dinilai Sesatkan Publik, Senior Wartawan dan Aktivis Sesalkan Sikap Udin dari Sidikpolisi.com Beritakan Begini

- Redaksi

Sabtu, 29 November 2025 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – SuaraMasyarakat.com // Senior Wartawan dan Aktivis di Kabupaten Nagan Raya menyampaikan keberatan keras atas pernyataan salah satu oknum wartawan bernama Udin, bergabung di bawah payung Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Nagan Raya dan berasal dari media Sidikpolisinews.com

Pernyataan Udin dipublikasikan melalui salah satu portal berita daring tersebut dinilai telah merendahkan kompetensi wartawan lain yang bekerja di wilayah Nagan Raya.

Dalam rilisnya, Udin menyebut bahwa media yang tidak berdomisili di Nagan Raya dianggap “tidak benar” memberitakan isu dugaan dualisme tim kutip setoran tambang emas di daerah tersebut.

Ia secara khusus menyinggung pemberitaan yang diangkat media Aceh Wartaglobal ID, media yang menurutnya berasal dari luar daerah.

Pernyataan tersebut menuai kritik tajam dari sejumlah jurnalis Nagan Raya.

Mereka menilai bahwa pendapat Udin tidak hanya keliru, tetapi juga mencerminkan ketidakpahaman terhadap standar kerja jurnalistik, terutama terkait asas keterbukaan informasi, verifikasi data, serta hak setiap media—dimanapun berdomisili—untuk melakukan peliputan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Baca Juga :  Polres Parigi Moutong Bekuk Pengedar Sabu di Pombolowo, 11 Saset Disita dari Dalam Kamar Pelaku

“Kami sangat terpukul dengan pernyataan Udin. Seolah-olah wartawan yang bukan satu payung dengan dirinya tidak layak melakukan pemberitaan,” ucapnya.

Padahal yang lebih penting adalah akurasi, verifikasi, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, bukan soal lokasi media berasal dari mana,” ujar salah satu jurnalis Nagan Raya yang keberatan.

Para jurnalis juga menyayangkan sikap SWI Nagan Raya yang dianggap kurang selektif dalam melakukan rekrutmen anggota.

Mereka mempertanyakan apakah proses rekrutmen benar-benar menilai kemampuan menulis, memahami rilisan, serta kompetensi jurnalistik, atau sekadar memberikan Kartu Tanda Anggota (KTA) tanpa uji kualitas.

“Kami mempertanyakan mengapa seorang yang belum matang memahami alur klarifikasi, verifikasi, bahkan etika penyebutan media lain bisa dengan mudah mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan kolega sesama jurnalis.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Bongkar Kejanggalan Kapolres Blora Diduga Tutupi Mafia BBM

Apakah Pimred Sidikpolisinews tidak menguji dulu kompetensi jurnalisnya? Jangan sampai publik menilai kualitas media hanya dari sikap tidak profesional oknum wartawannya,” tegasnya.

Para jurnalis berharap agar SWI Nagan Raya melakukan pembinaan internal, mengingat pernyataan keliru seperti ini berpotensi menurunkan marwah organisasi pers dan menimbulkan gesekan antarsesama wartawan.

Terkait isu Dualisme Yang terjadi Di Nagan Raya bukan lah sebuah isu rekayasa semata melainkan Benar sesuai Fakta dan kenyataan yang terjadi dilapangan sesuai apa yang kami himpun keterangan kepada salah satu panitia, Red.

Mereka juga mengingatkan bahwa dunia jurnalistik tidak dibangun atas dasar klaim sepihak, tetapi oleh kredibilitas, profesionalisme, dan integritas tulisan, bukan semata status keanggotaan organisasi.*

Reporter : Khaidir TM

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru