Pekalongan – suaramasyarakat.com//Dugaan pelanggaran etika kembali mencuat dan dinilai mencoreng citra institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonopringgo, Polres Pekalongan, berinisial HA, diduga meminta sejumlah uang dengan dalih “uang bensin” kepada seorang warga Kabupaten Pekalongan berinisial E, warga Kecamatan Doro, saat E berstatus sebagai teradu dalam sebuah perkara.
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, permintaan uang tersebut dilakukan secara terang-terangan oleh oknum HA. Permintaan itu berujung pada dua kali transfer, yakni Rp500.000 pada transfer pertama dan Rp700.000 pada transfer kedua. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai tujuan atau dasar permintaan uang tersebut.
E mengaku berada dalam posisi tertekan karena statusnya sebagai teradu, sehingga merasa tidak memiliki ruang untuk menolak permintaan tersebut.
“Saya diminta uang bensin. Karena posisi saya sebagai teradu, saya merasa tertekan. Uang ditransfer dua kali,” ungkap E.
Peristiwa ini menuai sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan netralitas aparat penegak hukum, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Saat dikonfirmasi awak media pada 10 Januari 2026, oknum anggota Reskrim Polsek Wonopringgo berinisial HA tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi, meskipun telah dihubungi. Sikap diam tersebut menambah pertanyaan publik dan memperkuat dorongan agar dilakukan pemeriksaan internal.
Diduga Melanggar Kode Etik dan Peraturan Kapolri
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan oknum HA berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:
1. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya:
• Pasal 5 huruf b dan c: Anggota Polri wajib bersikap jujur, adil, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
• Pasal 13 huruf e: Anggota Polri dilarang meminta atau menerima sesuatu yang berhubungan dengan penanganan perkara.
2. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan larangan memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan 14, yang mengamanatkan Polri untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Selain pelanggaran etik, perbuatan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, yang dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pidana, bergantung pada hasil pemeriksaan.
Desakan Pemeriksaan Propam
Kasus ini memunculkan desakan dari masyarakat agar Propam Polres Pekalongan maupun Propam Polda Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap oknum anggota Reskrim berinisial HA.
Publik menilai, penanganan tegas dan terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Pekalongan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Wonopringgo maupun Polres Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan untuk kepentingan publik dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
⸻
Redaksi: Bayu Anggara
SuaraMasyarakat.com



