Diduga Minta Uang “Bensin”, Oknum Anggota Reskrim Polsek Wonopringgo Berinisial HA Dinilai Cederai Citra Kepolisian

- Redaksi

Sabtu, 10 Januari 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekalongan – suaramasyarakat.com//Dugaan pelanggaran etika kembali mencuat dan dinilai mencoreng citra institusi kepolisian. Seorang oknum anggota Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Wonopringgo, Polres Pekalongan, berinisial HA, diduga meminta sejumlah uang dengan dalih “uang bensin” kepada seorang warga Kabupaten Pekalongan berinisial E, warga Kecamatan Doro, saat E berstatus sebagai teradu dalam sebuah perkara.

 

Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, permintaan uang tersebut dilakukan secara terang-terangan oleh oknum HA. Permintaan itu berujung pada dua kali transfer, yakni Rp500.000 pada transfer pertama dan Rp700.000 pada transfer kedua. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai tujuan atau dasar permintaan uang tersebut.

E mengaku berada dalam posisi tertekan karena statusnya sebagai teradu, sehingga merasa tidak memiliki ruang untuk menolak permintaan tersebut.

“Saya diminta uang bensin. Karena posisi saya sebagai teradu, saya merasa tertekan. Uang ditransfer dua kali,” ungkap E.

Peristiwa ini menuai sorotan publik karena dinilai bertentangan dengan prinsip profesionalisme, integritas, dan netralitas aparat penegak hukum, serta berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Baca Juga :  Marzuqi Korban Dari Para Sindikat Jual Beli Mobil. Polres Pemalang Usut Tuntas Kasus Tersebut

Saat dikonfirmasi awak media pada 10 Januari 2026, oknum anggota Reskrim Polsek Wonopringgo berinisial HA tidak memberikan jawaban maupun klarifikasi, meskipun telah dihubungi. Sikap diam tersebut menambah pertanyaan publik dan memperkuat dorongan agar dilakukan pemeriksaan internal.

Diduga Melanggar Kode Etik dan Peraturan Kapolri

Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan oknum HA berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

1. Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, khususnya:

• Pasal 5 huruf b dan c: Anggota Polri wajib bersikap jujur, adil, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.

• Pasal 13 huruf e: Anggota Polri dilarang meminta atau menerima sesuatu yang berhubungan dengan penanganan perkara.

2. Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan larangan memanfaatkan jabatan dan kewenangan untuk kepentingan pribadi.

3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan 14, yang mengamanatkan Polri untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Baca Juga :  Proyek Talud Didesa Sambong Kecamatan Sedan Rembang Yang Ambrol Perlu di Pertanyakan Kualitasnya

Selain pelanggaran etik, perbuatan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, yang dapat berujung pada sanksi disiplin hingga pidana, bergantung pada hasil pemeriksaan.

Desakan Pemeriksaan Propam

Kasus ini memunculkan desakan dari masyarakat agar Propam Polres Pekalongan maupun Propam Polda Jawa Tengah segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap oknum anggota Reskrim berinisial HA.

Publik menilai, penanganan tegas dan terbuka penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Pekalongan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Wonopringgo maupun Polres Pekalongan belum memberikan pernyataan resmi.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disajikan untuk kepentingan publik dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 

Redaksi: Bayu Anggara

SuaraMasyarakat.com

Berita Terkait

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas
Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”
Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi
Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali
Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Kepala Desa Dilaporkan Warga ke Polres Batang
Diduga Aniaya Adik Ipar, Sri Mulyati Dilaporkan ke Polresta Pekalongan.
Bukti CCTV dan Saksi Ada, Namun Kasus Perampasan di Semarang Tak Kunjung Tuntas
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 23:09 WIB

LBH Suara Masyarakat Kecam Brutalitas Kekerasan Anak di Bandar, Desak Polsek Bertindak Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 01:13 WIB

Warga Kabupaten Pekalongan Tertipu Kedok Kelapa dan Jahe, Rp1,17 Miliar Ludes, Kasus Dilaporkan ke Polda”

Minggu, 5 April 2026 - 21:35 WIB

Dugaan Intimidasi di Polsek Simo-Polres Boyolali: Saksi Ditekan, Laporan Dihalangi

Minggu, 5 April 2026 - 20:04 WIB

Mau Ngadu ke Propam, Tangan Malah Ditarik!” — Oknum Kanit Reskrim Polsek Simo Diduga Halangi Laporan di Polres Boyolali

Kamis, 26 Maret 2026 - 00:57 WIB

Masih di Tahap Kepolisian, Mediasi Tak Diberi Ruang: Praperadilan Sudah Ditempuh, Satreskrim Unit I Polres Pekalongan Kabupaten Disorot Keras, Tim Kalimasada Bergerak ke DPR RI

Berita Terbaru