Di Nagan Raya Leasing Diduga Tarik Mobil Tak Sesuai Aturan Hukum, Diduga Oknum Polsek Terlibat

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 06:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nagan Raya, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Anggota Perwakilan Leasing disebut korban dari ACC Banda Aceh kembali beraksi di Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya terhadap seorang konsumen fidusia warga desa setempat diduga tanpa miliki surat putusan pengadilan sesuai prosudur diatur dalam Undang-undang fidusia berlaku.

Keberadaan unit mobil Rush tahun 2024 sesuai data dilaporkan korban diduga ditahan di Mapolsek Kuala, Nagan Raya

Para juru tarik disebut-sebut dipimpin namanya Arfan itu melakukan tindakan percobaan penarikan terhadap unit mobil konsumen fidusia menurut informasi menunggak 3 (tiga) bulan tersebut diduga menciptakan keterpaksaan kepada konsumen tanda tangan berita acara penitipan unit mobil untuk mereka tarik atas nama istri Khairuman bernama Ina Anggrena.

Unit mobil jenis Toyota All News Rush 1.6 CC, A/TGR Sport tahun 2024, Nomor Rangka MHKE8FB3JRK096934, warna Black Mica, atas nama Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) Ina Anggrena dengan nomor polisi BL 1552 VP,

Sementara informasi berhasil dihimpun media Suaramasyarakat.com dari suami korban, Khairuman (48), warga Desa Ujong Patihah Kecamatan Kuala, rumahnya didatangi 4 (empat) orang diduga Dept Colector atau tukang tarik kendaraan untuk tarik mobil milik korban tanpa membawa surat putusan pengadilan.

“Pihak Leasing datang ke rumah kami untuk tarik mobil, saya tanya surat putusan dari pengadilan ada bawa apa tidak, mereka menjawab itu aturan lama, sekarang ini gantinya sambil mereka tunjukkan form surat penitipan kendaraan yang mereka bawa,” ujar Khairuman, Rabu, 17 September 2025, dini hari.

Selanjutnya, kata Khairuman, dirinya mempertahankan mobil atas nama istrinya itu dengan sekuat tenaga dan segenap kemampuannya karena diduga prosudur mereka tidak sesuai aturan perundang-undangan terkait Fidusia.

“Lalu mereka pergi meninggalkan rumah saya, diduga mereka melapor ke Polsek, selanjutnya salah seorang anggota Polsek Kuala datang ke rumah kami menjemput mobil dan dibawa ke Polsek untuk membicarakan proses penyelesaian,” sebut suami Ina Anggrena.

Baca Juga :  Dugaan Penyiksaan Tahanan Perempuan Di Rutan Kelas II B Kebumen, Wajah Pemasyarakatan Kembali Tercoreng

Pengakuan Khairuman, mobil tersebut atas nama istri nya, tetapi kontrak Fidusia atas nama dirinya, diduga pihak perwakilan leasing ACC itu disinyalir bekerjasama dengan Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar dengan indikasi menggiring terjadinya penahanan unit mobil atas nama STNK Ina Anggrena (istri Khairuman).

Lanjutnya, “Saya berharap aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini pihak kepolisian mengayomi, melindungi kami masyarakat dari perbuatan pihak diduga melawan hukum, bukan malah bekerjasama dengan pihak yang akan merugikan masyarakat,” papar Khairuman.

Ia sangat heran di zaman dengan akses informasi digital dan keterbukaan informasi publik ini, masih ada pihak memiliki kepentingan berusaha terkesan membodohi masyarakat dengan niat dan tujuan tertentu, sementara Undang-undang (UU) Fidusia tidak membenarkan hal itu terjadi.

“Pihak perwakilan Leasing itu juga diduga melakukan upaya pemerasan kepada saya dengan cara saya harus membayar uang ke mereka Rp. 8.000.000,- (Delapan juta rupiah), diluar uang tunggakan kredit unit mobil milik kami,” sebut Khairuman, diketahui ketua pemuda Desa Ujong Patihah.

Bahkan, kata Khairuman, nilai uang Rp. 8.000.000 itu dimasukkan dalam surat perjanjian yang harus dirinya bayar kepada tukang tarik dari leasing ACC diluar uang tunggakan kredit unit mobil sejumlah Rp. 16.730.000, jumlah keseluruhan uang harus saya bayar diikat dengan surat perjanjian totalnya, Rp. 24.730.000,- (Dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).

“Itupun surat perjanjian dibuat oleh pihak kepolisian di Polsek Kuala atas perintah kapolsek, artinya pihak tukang tarik leasing terkesan bekerjasama dengan Kapolsek dalam memeras masyarakat,” ungkap Ketua Pemuda Desa Ujong Patihah itu.

“Saya selalu masyarakat meminta kepada bapak Kapolda Aceh, melalui Kapolres Nagan Raya untuk melindungi kami masyarakat dari upaya dan tindakan diduga tidak sesuai aturan hukum ini, apalagi disinyalir melibatkan oknum perwira polisi,” pinta Khairuman.

Baca Juga :  Gerak Cepat dan Humanis Jatanras Polda Jateng, Keluarga Korban Dugaan Penculikan Kembali Percaya pada Polri

Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, S.E., menanggapi persoalan ini melalui pesan WhatsApp miliknya, mengecam perbuatan pihak tukang tarik unit kendaraan dari leasing dalam status konsumen Fidusia, karena perbuatan itu tidak sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Sangat kita sayangkan juga, diduga melibatkan oknum perwira kepolisian dalam wilayah hukum (Wilkum) Kecamatan Kuala, seharusnya Kapolsek Kuala melindungi masyarakat dari tindakan atau perbuatan diluar ketentuan hukum itu, bahkan terkesan menggangu Kamtibmas,” jelas Nasruddin, Rabu (17/09/25).

Ketua FPRM meminta kepada Kapolda Aceh agar menertibkan para tukang tarik dari pihak leasing untuk tidak meresahkan masyarakat Aceh, khususnya di Nagan Raya itu, kepada oknum perwira polisi diduga terlibat agar diberikan sanksi tegas.

Seorang sumber mengetahui tentang aturan leasing di Nagan Raya menerangkan, perbuatan diduga tidak sesuai UU Fidusia itu tidak dibenarkan, menunggak angsuran kendaraan konsumen Fidusia itu tidak dibenarkan ditarik unit obyek Fidusianya, kecuali atas putusan resmi dari pengadilan.

Lanjutnya, pihak kepolisian juga tidak memiliki kewenangan untuk tarik dan tahan kendaraan obyek fidusia dari konsumen jika tidak melanggar hukum atau obyek tersebut dinyatakan sebagai barang bukti (BB) pelanggaran hukum pidana.

“Jangankan melakukan penahanan, dititipkan para pihak pun tidak bisa menerima dengan status penahanan atau sita,” terangnya menjelaskan.

Pihak media ini belum terhubung dengan pihak tukang tarik dari leasing ACC disebut korban dan Kapolsek Kuala, Iptu Zulkahar guna mendapatkan penjelasan terkait tudingan tersebut karena tidak memiliki kontak person untuk menghubungi guna konfirmasi.

Selanjutnya, pihak media ini meskipun menerbitkan pemberitaan ini, tetapi memberikan hak jawab dan hak klarifikasi guna memenuhi syarat keseimbangan informasi publik.*

Reporter : SurPa

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 397 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru