Berkas Lengkap, Polsek Meureudu Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

- Redaksi

Kamis, 10 Juli 2025 - 21:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PIDIE JAYA.-suaramasyarakat.com.// Dalam rangka menuntaskan proses hukum terhadap perkara tindak pidana pencurian, Polsek Meureudu di bawah jajaran Polres Pidie Jaya telah melaksanakan Penyerahan Tahap II tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya, Kamis (10/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Meureudu, BRIPKA Abdul Hakim, S.Psi., bersama sejumlah personel, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya di Kecamatan Ulim.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21) yang dinyatakan lengkap oleh Kejari, berdasarkan surat Nomor B-1628/L.1.31/Eoh.1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025.

Baca Juga :  126 Gram Sabu Gagal Beredar di Parigi Moutong: Polisi Tangkap Pengedar yang Mengaku Ambil Barang dari Pegunungan Santigi

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Meureudu IPTU Mustafa Kamal, S.Pd.I., menjelaskan bahwa tersangka berinisial AG (20), warga Kecamatan Meureudu, diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

“Proses hukum terhadap tersangka telah memasuki tahap lanjutan. Kami menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang terpadu,” ujar IPTU Mustafa Kamal.

Baca Juga :  Respon Cepat, Tim Gabungan Polres Sigi dan Polda Sulteng Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Padende

Penyerahan Tahap II ini menjadi bagian dari komitmen Polsek Meureudu dalam menangani setiap perkara hukum secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur, sekaligus membuktikan keseriusan jajaran Polri dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib dan lancar, serta mendapat dukungan penuh dari institusi terkait.

Dengan penyerahan ini, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Berita Terkait

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk
Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”
Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara
Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka
Satresnarkoba Polres Morowali Utara Tangkap Pelaku, Amankan 25,23 Gram Sabu
Polres Banggai Amankan Pelaku Persetubuhan dengan Kekerasan di Luwuk Timur
Polsek Marawola Tetapkan Seorang Pemuda sebagai Tersangka Penganiayaan di Sigi, Korban Luka di Kepala
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 20:11 WIB

Sita 37 Paket Sabu Seberat 30,14 Gram, Polisi Amankan Pengedar di Kota Luwuk

Senin, 20 April 2026 - 23:29 WIB

Vonis 1 Tahun di Kasus Muslimin Disorot: Oknum Penyidik ARS dari Polres Pekalongan Kerap Hadir di Pengadilan, Publik Pertanyakan Urgensinya”

Senin, 20 April 2026 - 08:16 WIB

Polda Sulteng Amankan Dua Truk Tangki Diduga Angkut BBM Subsidi tanpa Dokumen di Morowali Utara

Jumat, 17 April 2026 - 06:15 WIB

Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan

Selasa, 14 April 2026 - 07:54 WIB

Diduga Edarkan 10,14 Gram Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Seorang Pemuda di Baluase sebagai Tersangka

Berita Terbaru