Pekalongan, -suaramasyarakat.com//10 Februari 2026 — Penahanan terhadap terduga tersangka berinisial MS dalam perkara dugaan penggelapan sepeda motor menuai sorotan serius. Pasalnya, meskipun penahanan telah dilakukan, kendaraan yang menjadi objek perkara masih berada di rumah dalam kondisi utuh, tanpa adanya pindahtangan, penggadaian, maupun penjualan.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-95/M.3.45/Eoh.2/02/2026 yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, barang bukti disebutkan berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2018 dengan nomor polisi G 6672 BB.
Namun, fakta yang terungkap menunjukkan kejanggalan serius. Jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini disebut tidak mengetahui bentuk maupun foto unit kendaraan tersebut, bahkan meminta foto barang bukti kepada kuasa hukum. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penilaian jaksa dalam menyatakan berkas perkara lengkap (P21) dan melakukan penahanan.
Padahal, MS telah menjelaskan secara rinci kondisi dan keberadaan kendaraan tersebut dalam salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sejak tahap penyidikan. Kendaraan disebut masih berada di rumah, tidak pernah dialihkan, tidak digadaikan, dan tidak dijual, namun fakta tersebut diduga tidak menjadi pertimbangan utama dalam proses penuntutan.
Kuasa hukum MS menilai, tindakan penahanan yang dilakukan tanpa penguasaan faktual terhadap barang bukti merupakan bentuk kelalaian serius dalam penegakan hukum. Menurutnya, penahanan sebagai tindakan perampasan kemerdekaan seharusnya dilakukan secara hati-hati, proporsional, dan berbasis fakta yang dapat diverifikasi.
“Bagaimana mungkin penahanan dilakukan sementara jaksa tidak mengetahui kondisi faktual barang bukti, padahal kendaraan masih utuh dan berada di rumah. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam penelitian berkas perkara,” ujar kuasa hukum MS.
Kuasa hukum juga menegaskan bahwa kondisi tersebut berpotensi melanggar asas peradilan yang adil sebagaimana ditegaskan dalam KUHAP terbaru, yang mewajibkan aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan proses pidana.
Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidaktertiban prosedur dalam penanganan perkara, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan. Kuasa hukum menyatakan akan mengajukan keberatan secara tegas di persidangan, serta tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan untuk melindungi hak kliennya.
Hingga berita ini diterbitkan pada 10 Februari 2026, pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait dasar penahanan meskipun kendaraan yang menjadi objek perkara masih berada dalam kondisi utuh dan tidak dialihkan.
Red – Bayu Anggara






