AR, Mantan Kadishutbun Bener Meriah Kembali Ditangkap Polisi

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 03:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bener Meriah, Aceh – SuaraMasyarakat.com // Pihak Kepolisian kembali menangkap AR, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Bener Meriah dalam kasus dugaan korupsi tanaman tembakau rakyat tahun 2013.

Ia ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah di salah satu rumah, di Dusun Melati, Gampong Garot, Aceh Besar, Selasa, 16 September 2025 sekira pukul 14.00 WIB.

“Benar, tersangka AR kembali kita tangkap. Sekarang sudah kita tahan, kasusnya kegiatan tembakau rakyat dengan kerugian negara Rp 443 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi kepada AJNN.

Baca Juga :  Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Dalam kasus ini, kata Kasat, selain AR, pihaknya juga telah menetapkan seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bener Meriah yaitu Usman.

Tersangka AR akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah pada Rabu, 17 September 2025 besok.

“Kasusnya sudah P21. Besok kita serahkan ke JPU untuk dilakukan proses persidangan di pengadilan,” tutup Kasat.

Untuk diketahui tersangka AR merupakan bekas terpidana kasus korupsi pengadaan antraktan Dishutbun Bener Meriah yang merugikan negara Rp 16,5 miliar bersumber dari APBN tahun 2015.

Baca Juga :  Dipukul dan Dibanting Suami, Istri Siri Lapor Polisi

Pada tahun 2019, AR ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni T selaku Pejabat Pembuat Komitmen, MU sebagai rekanan, dan TJ sebagai rekanan yang menerima kontrak pekerjaan.

Kemudian di tahun itu, Majelis Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhkan hukuman terhadap AR selama 5 tahun penjara dan pidana tambahan denda Rp 200 juta. AR juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 800 juta.

“Kalau tidak salah saya, beliau (AR) baru bebas menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Bener Meriah pada pertengahan Maret 2025 lalu,” kata sumber AJNN di Rutan Kelas II B Bener Meriah.*

SiGe

Berita Terkait

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas
Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta
Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya
Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG
Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair
Pabrik Produksi Belum Dipanggil, Kuasa Hukum Pertanyakan Klaim Produk Tidak SNI di Polres Tapin
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:22 WIB

Samsul Bahri Didampingi Ketua APPI Acut Resmi Laporkan Dugaan Perampasan Kunci Sepmor ke Polsek Tanah Luas

Rabu, 30 September 2026 - 14:04 WIB

Perangkat Desa Karangnganom Minta Pendampingan Hukum, Adukan Dugaan Penipuan dan/atau Penggelapan Rp70 Juta

Minggu, 27 September 2026 - 14:09 WIB

Penembakan Saat Demo di Konawe Disorot, Media Pertanyakan Penyelesaian Hukumnya

Jumat, 25 September 2026 - 03:01 WIB

Maraknya Peredaran Rokok Merk RAVE Diduga Tanpa Pita Cukai, BC dan APH Didesak Tangkap Terduga Pengedar AYG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 00:36 WIB

Selamatkan Belasan Juta Jiwa, Sinergi BNN, DJBC, dan Polda Kepri Berhasil Gagalkan Penyeludupan 2,6 Ton Methamphetamine Cair

Berita Terbaru