Warga Temukan Beberapa Prasasti Proyek Belum Terpasang di Kantor Desa Kambangan, Pertanyakan Transparansi Pemerintah Desa

- Redaksi

Rabu, 19 November 2025 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batang – suaramasyarakat.com//Polemik terkait kepemimpinan Kepala Desa Kambangan, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang kembali mengemuka setelah warga menemukan beberapa prasasti proyek desa yang belum terpasang dan dibiarkan menumpuk di kantor desa. Temuan ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pemerintah desa dalam menjalankan proyek pembangunan.

Sejumlah warga, termasuk seorang warga berinisial L, menyatakan keheranannya atas temuan tersebut. Menurut mereka, prasasti proyek seharusnya ditempatkan di lokasi pembangunan sebagai wujud pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

“Prasasti itu bentuk laporan ke masyarakat. Kalau sampai dibiarkan begitu saja di kantor desa, kami wajar bertanya-tanya. Ada apa sebenarnya?” ujar L.

Polemik Bertambah Panjang dengan Isu Ketidakhadiran Kepala Desa

Sebelumnya, beberapa warga juga telah menyampaikan keluhan terkait dugaan ketidakhadiran kepala desa selama hampir satu bulan, yang dinilai mengganggu pelayanan publik. Mereka merasa Inspektorat Kabupaten Batang bersikap kurang terbuka dalam menindaklanjuti laporan warga.

Baca Juga :  Satreskrim Polres Banggai Gercep Ringkus Pelaku Penculikan Anak di KM 5 Luwuk

Koordinator aksi damai yang menolak kepemimpinan kepala desa menyebut bahwa temuan prasasti yang tidak terpasang ini memperkuat alasan warga menuntut pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan pemerintahan desa.

“Prasasti proyek itu seharusnya sudah terpasang di lokasi pembangunan, bukan ditumpuk di kantor desa. Ini jelas harus menjadi perhatian serius,” ujar salah satu koordinator aksi.
Regulasi Terkait Transparansi Proyek Desa
Walau belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran, beberapa aturan sebenarnya mengatur kewajiban pemerintah desa dalam hal transparansi, antara lain:

1. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Mengharuskan pemerintah desa menyampaikan informasi APBDes secara terbuka dan melengkapi setiap kegiatan pembangunan dengan dokumentasi transparansi.

Baca Juga :  Di duga Kapolsek Sagulung Tutup Mata Beroperasi Nya Judi 303 Jenis Jekpot Di Kawasan Mall Top 100 Tembesi Kota Batam,

2. Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 jo. 70 Tahun 2012

Mewajibkan adanya papan informasi atau prasasti proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 menegaskan kewajiban kepala desa menyelenggarakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan hadir dalam menjalankan tugasnya.

4. PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Menugaskan Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penindakan administratif bila terdapat dugaan penyimpangan.

Masyarakat Desa Kambangan kini menunggu langkah tegas dari Inspektorat Kabupaten Batang untuk memastikan apakah temuan prasasti yang belum terpasang tersebut sekadar kelalaian administrasi atau indikasi persoalan serius dalam tata kelola anggaran desa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Kambangan maupun Inspektorat.
Red- Bayu Anggara

Berita Terkait

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR
Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan
Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina
SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit
Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah
BNNP Sumsel Musnahkan 45,5 Kg Sabu dan 9.439 Butir Ekstasi Hasil Ungkap Jaringan Internasional
Perkuat Link and Match Vokasi-Industri, Cabdin Wilayah II Jateng Resmi Luncurkan Aplikasi SIMESRA
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 00:05 WIB

DIDUGA, KEPUTUSAN KETUA UMUM KONI KABUPATEN BATANG BERPOTENSI TERCORNG, JIKA POLEMIK PENYERAHAN MEDALI SETELAH VIRAL TERBUKTI BENAR

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:10 WIB

Polsek Plaju Gerebek Dua Lokasi Diduga Tempat Penyalahgunaan Sabu, Delapan Orang Diamankan

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:46 WIB

Polda Sumsel, BNNP, dan Polrestabes Palembang Tertibkan Tiga Titik Rawan Narkoba di Boom Baru, Delapan Orang Positif Metamfetamina

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 09:43 WIB

SUARAMASYARAKAT.COM PEDULI, Trisepta Bayu Anggara Dukung Kepedulian untuk Saudara Ifan yang Sedang Sakit

Jumat, 18 September 2026 - 22:57 WIB

Dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin Diamankan dalam OTT Dugaan Pemerasan Dana Revitalisasi Sekolah

Berita Terbaru