SUARAMASYARAKAT.COM//Banyuasin – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 30 Oktober hingga 13 November 2025. Operasi tersebut digelar berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumatera Selatan dan menyasar lima jenis kejahatan, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tindak pidana narkotika, serta aksi premanisme.
Dalam kategori kejahatan pencurian (3C), Polres Banyuasin berhasil mengungkap 26 kasus yang terdiri dari 19 kasus Curat, 5 kasus Curas, dan 2 kasus Curanmor. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 28 tersangka telah diamankan. Beragam barang bukti turut disita, mulai dari kendaraan seperti mobil Mitsubishi Truck, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax, enam unit sepeda motor, serta berbagai barang lainnya termasuk mesin, pipa besi, linggis, dan telepon genggam.
Pada bidang narkotika, Polres Banyuasin mengungkap 12 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang berhasil disita yaitu 99 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,87 gram. Mayoritas pengungkapan, yakni 10 kasus, dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin.
Selain itu, aparat juga menindak tegas aksi premanisme, khususnya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan dan pengendara. Sebanyak 14 pelaku telah diamankan, terdiri dari 3 orang Target Operasi (TO) dan 11 orang Non-TO. Barang bukti berupa uang tunai hasil pungli sebesar Rp316.000 turut disita.
Untuk kasus Curat dan Curanmor, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka kasus Curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Dengan capaian ini, Polres Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan warga.



