Polres Banyuasin Ungkap Puluhan Kasus Kriminal dalam Operasi Sikat II Musi 2025

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Banyuasin – Kepolisian Resor (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat II Musi 2025 yang berlangsung selama 15 hari, mulai 30 Oktober hingga 13 November 2025. Operasi tersebut digelar berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumatera Selatan dan menyasar lima jenis kejahatan, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), tindak pidana narkotika, serta aksi premanisme.

 

Dalam kategori kejahatan pencurian (3C), Polres Banyuasin berhasil mengungkap 26 kasus yang terdiri dari 19 kasus Curat, 5 kasus Curas, dan 2 kasus Curanmor. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 28 tersangka telah diamankan. Beragam barang bukti turut disita, mulai dari kendaraan seperti mobil Mitsubishi Truck, Toyota Kijang, Daihatsu Grandmax, enam unit sepeda motor, serta berbagai barang lainnya termasuk mesin, pipa besi, linggis, dan telepon genggam.

Baca Juga :  Hati-Hati,, Telur Asin Expired/Kadaluarsa Beredar di Indomaret Rest Area 424 B Jl. Tol Jatingaleh-Krapyak

 

Pada bidang narkotika, Polres Banyuasin mengungkap 12 kasus dengan jumlah tersangka 13 orang, terdiri dari 12 laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang berhasil disita yaitu 99 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 34,87 gram. Mayoritas pengungkapan, yakni 10 kasus, dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banyuasin.

 

Selain itu, aparat juga menindak tegas aksi premanisme, khususnya praktik pungutan liar (pungli) terhadap sopir angkutan dan pengendara. Sebanyak 14 pelaku telah diamankan, terdiri dari 3 orang Target Operasi (TO) dan 11 orang Non-TO. Barang bukti berupa uang tunai hasil pungli sebesar Rp316.000 turut disita.

Baca Juga :  Proyek Talud Didesa Sambong Kecamatan Sedan Rembang Yang Ambrol Perlu di Pertanyakan Kualitasnya

 

Untuk kasus Curat dan Curanmor, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara tersangka kasus Curas dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

 

Dengan capaian ini, Polres Banyuasin menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan warga.

 

 

 

Berita Terkait

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti
Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic
Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara
Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Kulawi Selatan, Seorang Pria Diamankan di Poleroa Makuhi
Tim Resmob Venom Polres Buol Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor Asal Gorontalo
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 05:40 WIB

Polres Sigi Ungkap Kasus Sabu di Tinggede, Sepasang Pria dan Wanita Diamankan Beserta 2,98 Gram Barang Bukti

Rabu, 29 April 2026 - 14:08 WIB

Warga Sukajadi Soroti Dugaan Pelanggaran Klinik Kadir Medika 2 dan AA-Freeda Aesthetic

Rabu, 29 April 2026 - 06:53 WIB

Polisi Tahan Pria Asal Luwuk Timur Tersangka Pencabulan Anak di Pagimana, Terancam 9 Tahun Penjara

Selasa, 28 April 2026 - 07:48 WIB

Pelaku Pencabulan Anak 4 Tahun di Luwuk Timur Ditangkap Polres Banggai Setelah Kabur 12 Hari

Selasa, 28 April 2026 - 07:28 WIB

Polisi Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Berita Terbaru