Satreskrim Polres Parigi Moutong Ungkap Kasus Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur di Desa Olaya

- Redaksi

Kamis, 13 November 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARAMASYARAKAT.COM//Parigi Moutong, Kamis 13 November 2025 — Kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan seksual. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Polres Parigi Moutong mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parigi.

 

 

Kasus memilukan ini terungkap setelah Polsek Parigi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindakan persetubuhan terhadap seorang anak di perkebunan warga, Dusun IV, Desa Olaya, pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 16.30 WITA.

 

 

Tim kepolisian yang turun ke lokasi melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap fakta bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan. Korban diketahui berinisial PR (17) dan Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah HH (49) warga Desa Olaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong. Pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta diduga kuat melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban di kebunnya sendiri.

 

 

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku mendekati korban di sekitar Pasar Sentral Parigi, lalu membujuknya dengan rayuan dan janji palsu akan menikahinya. Dengan tipu muslihat tersebut, pelaku membawa korban ke kebun miliknya dan melakukan tindakan bejat tersebut.

Baca Juga :  Kontradiktif? Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan Soroti Terdakwa Tak Kooperatif, Padahal Pernah Minta Barang Bukti Lewat Kuasa Hukum

 

 

Setelah itu, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp50.000 kepada korban.

Lebih lanjut, berdasarkan pengakuan pelaku dan keterangan korban, perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak 10 (sepuluh) kali di tempat yang sama. Bahkan pelaku diketahui memanfaatkan kondisi psikologis korban yang tidak normal/abnormal (gangguan mental) untuk melancarkan aksinya, termasuk mengambil uang milik korban.

 

 

Modus operandi pelaku adalah dengan membujuk, menjanjikan pernikahan, serta memberikan uang agar korban bersedia melakukan persetubuhan. Sedangkan motif utama pelaku adalah pemuasan nafsu seksual dengan memanfaatkan kondisi korban yang rentan secara mental.

 

 

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti turut diamankan oleh penyidik, di antaranya:

 

• 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah DN 4634 KU

• 1 (satu) batang pelepah kelapa

• 1 (satu) lembar celana dalam milik korban

• 1 (satu) lembar celana panjang milik korban

• 1 (satu) lembar baju milik korban

• 1 (satu) lembar baju lengan panjang warna abu-abu milik pelaku

• 1 (satu) lembar celana pendek warna biru motif kotak-kotak milik pelaku

 

Atas perbuatannya, tersangka HH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga :  Pengunjung Asal Batang Laporkan Dugaan Pencopetan saat Kirab Budaya di Alun-Alun Kota Tegal

 

 

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

 

 

 

Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim S.H,M.AP., menyampaikan bahwa Polres Parigi Moutong akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan eksploitasi terhadap anak.

 

 

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan. Anak-anak harus mendapat perlindungan penuh dari negara dan masyarakat,” tegasnya.

 

 

Polres Parigi Moutong juga mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam pengawasan terhadap anak-anak. Orang tua diharapkan menanamkan pendidikan moral, keagamaan, serta keberanian untuk melapor apabila terjadi tindakan asusila, kekerasan, atau eksploitasi terhadap anak.

 

 

Lebih lanjut IPTU Agus Salim, menegaskan pentingnya kerja sama seluruh lapisan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan seksual, demi masa depan generasi muda yang terlindungi dan bermartabat.

Berita Terkait

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat
Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim
Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI
PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN
Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG
Di Balik Pengungkapan Kasus Minyak Goreng, Polres Tapin Dihantam Dugaan Penyiksaan; Kuasa Hukum: “Kami Akan Lawan Sampai Tuntas
Kuasa Hukum Tantang Oknum Dinas Sosial di PPS Wanodyatama Surakarta: Negara Hukum Tidak Tunduk pada Tafsir Pejabat
FPRM Minta Pembunuh PMI Warga Aceh di Sepang, Selangor, Malaysia Dihukum Berat
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Tri Septa BA, SH Sikapi Pernyataan Wakapolres dan Wabup Buol Terkait Dugaan PETI di Paleleh Barat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:50 WIB

Kuasa Hukum Kodirin Adukan Polres Tapin ke Komisi III, Minta Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Kasat Reskrim

Senin, 10 Agustus 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Tapin Dilaporkan ke Propam Mabes Polri, Kuasa Hukum Kodirin Soroti Pernyataan soal Produk Regulator SNI

Minggu, 9 Agustus 2026 - 21:10 WIB

PERLAWANAN KUASA HUKUM MENGUAT! TEMUKAN FAKTA BARU SOAL SNI, OWNER REGULATOR DAN PERALATAN SIAP BUKA FAKTA PERKARA POLRES TAPIN

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Bawa Sertifikat SNI, Kuasa Hukum Siap Ungkap Fakta di Balik Pernyataan Polres Tapin soal Selang LPG

Berita Terbaru