Lhokseumawe, Aceh — SuaraMasyarakat.com // Menindaklanjuti pemberitaan salah satu media online Metro Nusantara berjudul “APH Diduga Terima Setoran Galian C Milik Dian” di Jalan Buloh Blang Ara Diduga Ilegal”.

Tim Secret Mission langsung turun ke lapangan untuk melakukan investigasi dan klarifikasi terhadap tudingan pihak-pihak terkait terkesan memiliki unsur kepentingan.
Dari hasil investigasi dan pemeriksaan langsung lapangan, diketahui bahwa lokasi galian C diberitakan bukan merupakan kegiatan galian C ilegal, melainkan pengerukan tanah milik warga untuk pembangunan masjid di Desa Paya Punteut, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Fakta tersebut diperkuat oleh surat rekomendasi resmi dari Pemerintah Desa Paya Punteut ditandatangani Pj. Keuchik
Safuan pada 4 November 2025.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa kegiatan pengerukan dilakukan oleh masyarakat setempat untuk kepentingan pembangunan masjid dan telah mendapat persetujuan dari perangkat desa serta para kepala dusun.
“Tanah hasil pengerukan tersebut dibuang ke Dayah Abi Saiful dan Masjid sesuai kesepakatan bersama,”
Selain itu, terdapat surat pernyataan bersama antara pemilik tanah dan pelaksana pekerjaan, yakni H. Zulkifli Ibrahim (pemilik tanah) dan Imam Fardian (pelaksana), menegaskan bahwa kegiatan tersebut murni untuk kepentingan pembangunan rumah ibadah dan kepentingan Dayah dimaksud, bukan bersifat komersial.
Tim Secret Mission juga memberikan sejumlah arahan kepada pemilik lahan dan perangkat desa agar, membersihkan jalan yang dilalui kendaraan pengangkut tanah supaya tidak mengganggu pengguna jalan lain; dan
Menutup bagian atas bak truk guna menghindari tumpahan tanah di jalan umum.
Namun, hasil penelusuran Tim Secret Mission juga menemukan bahwa wartawan yang menulis berita tersebut, bernama Fahrid, berasal dari Kota Langsa dan bukan wartawan liputan wilayah Lhokseumawe.
Ia diduga menulis berita tanpa melakukan konfirmasi atau klarifikasi langsung kepada pihak pelaksana maupun pemerintah desa.
Bahkan, sejumlah pelaku usaha di wilayah Lhokseumawe melaporkan bahwa oknum wartawan tersebut pernah meminta sejumlah uang kepada beberapa pengusaha.
Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, ia kerap mempublikasikan pemberitaan bernada negatif dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Berdasarkan temuan tersebut, Tim Secret Mission menegaskan bahwa pemberitaan yang dimuat Metro Nusantara terkait dugaan galian C ilegal adalah tidak benar dan bersifat hoaks.
Tindakan penyebaran informasi palsu seperti itu dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Dengan demikian, pemberitaan terkait dugaan galian C ilegal tersebut tidak sesuai fakta dan menyesatkan publik. Kegiatan yang dimaksud adalah pengerukan tanah untuk pembangunan masjid, yang sah, diketahui, dan disetujui oleh Pemerintah Desa Paya Punteut.
Masyarakat pun berharap agar penegak hukum dapat mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks, agar tidak menimbulkan keresahan dan fitnah di tengah masyarakat.*
Reporter: Tim






